Pages

Selasa, 13 November 2012

poin obrolan dengan Direktur KAP BMY Pak Muntalib

Saya tidak merasa sedang di interview sebuah pekerjaan, tapi saya merasakan ini adalah benar2 seleksi yang sangat luar biasa, bukan karena ditanya langsung sama direkturnya, tapi meminta pertanggungjawaban atas apa yang saya minati dan hasil yang tertuang pada transkrip nilai.  Ia (Pak Muntalib) mengatakan, "mas, mbak, kalian kuliah itu dituntuk untuk berkualitas supaya masa depan kalian juga bisa lebih berkualitas", saya harus malu, malu terhadap kebiasaan2 buruk sebelumnya, sesuai yg dikatakan bang Iwan "bongkar bongkar kebiasaan burukmu".
ia menjelaskan proses budi daya Ayam petelor yang begitu ketat, sehingga bisa benar2 mendapatkan kualitas ayam yang sangat bagus. ia mencoba menganalogikan proses penyeleksian ayam dengan penyeleksian karyawan yang pasangan hidup (suami atau istri red). yang bisa aku petik dalam analog ini adalah saya harus bener2 serius melakukan seleksi agar bisa mendapatkan sesuatu yang lebih baik.
poin-poinnya adalah:
-Hidup harus berkualitas
-Harus berani mengambil tantangan
-Harus punya target yang jelas
-Harus tegas
-Jangan biarkan orang lain menunggu

Senin, 29 Oktober 2012

Berani Terhadap Takut

Pada berbagai kondisi dan situasi tiap orang pasti pernah ataupun akan mengalami keberanian dan ketakutan. tak heran kadang kita merasakan bangga yang berlebihan saat kita berani melakukan hal-hal yang tak umum dilakukan orang lain. dan kita bisa merasakan sangat pesimis saat takut akan hal yang akan kita lakukan dan bahkan mengasingkan diri dari banyak orang..
hal yang paling sulit adalah saat kita melawan takut itu sendiri, karena rasa takut mampu membelenggu dan membunuh rasa berani yang telah tertanam dalam tiap sanubari manusia. sejak kanak2 kita tidak pernah dihantui oleh rasa takut, namun lingkungan mengajari kita tentang rasa 'takut' itu sendiri.
sudah selayaknya kita menanamkan tentang "sudahlah takut terbitlah berani', lepaskan belenggu-belenggu yang menyiksa diri.
jangan takut mengutarakan perasaan walau terkadang hasil tak sesuai harapan, karena Tuhan tidak mempersoalkan tentang hasil, melainkan proses yang didasari niat yang tulus.

Kamis, 11 Oktober 2012

Seven Social Sins

Seven Social Sins
Quoted by Mahatma Gandhi
Mahatma Gandhi has born at 1869 in Gujarat, Indies. He is one of revolutionary in Indies to make freedom to Indies. He always spoke about “The Brotherhood of Man”. At 1948 Mahatma Gandhi was passing a way, one of fanatic Hinduism killed him in house of worship.
I want to tell you about one of Gandhi’s quotes and to compare about hot news in our country, Indonesia. 
  1. Politics without principles
Do you know about “money politic”? I think it is one of many examples about politic reality in our country. They are always using any way to take destination, do not weigh bad or good. It is example about Politics without principles.
  1. Wealth without work
Many people in our country want to be billionaire, but they are not to do hard work. My opinion about it is “opportunist mindset”. It is not good for our life.
  1. Pleasure without conscience
All people always make their life be happy by pleasure, but there are some people do it not consider about conscience. For example free sex, doing criminal and etc.
  1. Knowledge without character
Still remember in my mind, many medical students to be in Gajah Mada University does mass jockey. It is one of case about knowledge without character.
  1. Commerce without morality
You know about Formalin? Yeah, it is for human corpse, but in Indonesia does it for food or meal. Entrepreneur always do profit oriented, but not weigh about healthy.
  1. Science without humanity
Corruptions are example about science without humanity, because corruptors are scholarly people, but they are having not humanity.
  1. Worship without sacrifice
All of religions learned about sacrifice. For example Islamic had learned give alms, fasting and etc. but many people can not do it. Other example, many people was “Haji” (pilgrimage to Mecca), but they do corruptions.
All of these case, I think the big problems is “Pragmatic mindset”. Pragmatic mindset is solving problems in a sensible and practical way.

Selasa, 17 Juli 2012

Eksploitasi Al-Quran?


Sepertinya dewasa ini, agama telah dijadi komoditas yang renyah untuk dipermainkan, diperjual belikan dan perlakuan untuk meraut keuntungan peribadi dan kelompok, dengan kata lain Al-Quran telah dieksploitasi. Banyak yang mengaku sebagai ustadz, akan tetapi menjadi ustad cabul. Banyak yang mendapat gelar H (Haji) atau Hj (Hajah) di awal nama sebagai bukti telah menunaikan ibadah haji, bahkan lebih dari sekali, namun sedihnya banyak yang menggunakan hanya sebatas untuk meningkatkan kelas sosial dalam masyarakat dan mencoba menutupi tingkah buruk dengan status hajinya, tentuya ini hanya sebagian saja.
Sudah menjadi rahasia umum, walau dalam kelembagaan agama, kecurangan dan pandangan dunia bisa mengelabui mata manusia. Dana haji yang dikorupsi oleh pejabat kementrian agama. Dan yang masih terngiyang ditelinga kita, yaitu korupsi anggaran pengadaan mushaf al-qur’an yang disinyalir ada kerjasama antara pejabat kementrian agama dengan anggota DPR RI komisi VIII.
Tentu kita bertanya-tanya apa sebenarnya yang salah dalam kasus ini? Moralitas, pendidikan, religiusitas atau ada yang lain? Mulai dari spekulasi, opini hukum dan opini keagamaan telah banyak diutarakan oleh sebagian besar masyarakat yang mengetahui tentang kasus ini.
Kasihan sekali nasibmu Al-qur’an. Dari kecil kita diajari berwudhu terlebih dahulu sebelum memegang dan membaca Al-quran, mencium Al qur’an setelah membaca dan apabila terjatuh, meletakkan Al quran pada tempat yang paling tinggi dari barang-barang yang lain, setiap huruf yang kita baca akan mendapatkan imbalan pahala dan bisa menghapus dosa dan di Al quranlah peta jalan hidup kita supaya sejahtera di dunia dan bahagia di akhirat.
"Jangan coba-coba mereduksi makna Al Quran yang sudah beredar dengan diberi embel-embel Al Quran hasil korupsi. Ini masalah sensitif. Al Quran yang sudah beredar tidak masalah. Jadi problemnya bukan di Al Quran," kata Ketua DPP Bidang Komunikasi PPP Arwani Thomafi, Selasa (3/7/2012) di Jakarta. (Kompas.com)
Kutipan di atas hanyalah penegasan bahwa Al quran yang beredar bukanlah hasil dari korupsi, melainkan sebagian anggaran pengadaan Al quranyang telah dikorupsi oleh opnum yang biadap dan tak bermoral. Berharap supaya ini dijadikan kasus terakhir dalam upaya perusakan islam oleh pihak yang tak bermoral.
Apakah selama ini Al quran hanya dijadikan sebagai simbol belaka. Simbol pelantikan petinggi-petinggi negeri ini, namun hasilnya banyak juga yang ingkar janji. Dijadikan sarana untuk mengangkat sumpah, namun banyak yang sumpah palsu. Jadi, wajar saja ada sebagian pejabat tergiur untuk meraut kekayaan peribadi maupun golongan dengan jalan meng-korupsi anggaran pengadaan Al quran.
Kejadian ini menambah luka bagi umat muslim yang tidak memposisikan Al quran sebagai simbol dan merupakan tampran yang bertubi-tubi setelah tamparan sebelumnya. Ternyata pendidikan yang tinggi tidak menjamin moralitas dan keagamaan seseorang bisa kokoh. “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran,…… ( QS. al-Ma’idah: 48). Apakah para koruptor tersebut lupa dengan ayat ini? Atau mereka sama sekali tidak memposisikan Al quran sebagai pedoman hidupnya. Yang pasti umat islam jangan tinggal diam atas pelecahan atas nama agama, walaupun pemeluk agama islam itu sendiri yang melakukannya.

Rabu, 30 Mei 2012

berharap dalam do'a dan usaha

Aku selalu berharap
Aku pernah berdo'a
Aku juga pernah berusaha
Dan aku bertanya tentang hasil

Harapan hanya mimpi
Do'a lngkah pendekatan spiritual
Usaha memaparkan realita
Hasil yang selalu menjadi tanda tanya

Mimpi sebagai pemantik
Spiritual sebagai keikhlasan
Realita sebagai ruang pertempuran
Tanda tanya tetap menjadi tanda tanya

Aku boleh punya banyak pemantik
Tapi aku tak menjamin bisa ikhlas
Aku bisa mati-matian bertempur
Tapi aku tak punya kuasa merubah tanda tanya menjadi jawaban

Akal diciptakan untuk pemantik
Hati mengajari untuk ikhlas
Fisik terus bertempur
Namun, tanda tanya tetap menjadi tanda tanya

Tuhan pernah berkata:
Aku tidak menilai hasil tapi proses
Proses yang harus aku jalani
Hasil bersifat mutlak dari Tuhan

Aku diajari untuk tidak pragmatis
Maka, aku mengerti hakikat proses
Bisa tau apa itu Ikhlas dan tawakal
Memahami hakitak kehidupan

Aku adalah makhluk proses
Aku tidak boleh stagnan
Harus progresif menyingkapi hidup
Dan, waktuku tidak lama

Tuhan, ridhoMu dambaanku
Tawakalku butuh kprihatinanMu
Ikhlasku menginginkan dampinganMu
Do'aku menyertai prosesku
(Wallahu'alam)

31/05/2012.....1:35 PM

Harapan, Usaha dan Doa

Aku yakin, setiap orang pasti punya harapan tentang hidup mereka. mau kemana dan jadi apa? itulah minimal pertanyaan yang diutarakan pada diri untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik. harapan akan menjadi gersang bila tidak diiringi usaha, dan usaha akan menjadi hampa bila tiada diiringi do'a. sebaiknya kita berusaha sambil berdo'a, atau dengan kata lain kita harus selalu tawakal kepada Allah YME..

Selasa, 29 Mei 2012

Akuntansi Forensik

Jakarta Internal Revenue Service (IRS) – Dinas Pajak Amerika Serikat – dalam proses rekruitmen pegawainya pernah memasang poster dengan tulisan "Only an accountant could catch Al Capone" dan foto Al Capone. Mengapa IRS membuat poster seperti itu?

Kita perlu menelusuri sejarah Amerika Serikat. Antara tahun 1919 sampai dengan 1933, Amerika Serikat memberlakukan apa yang disebut sebagai 'Prohibition'. Intinya adalah pelarangan atas penjualan, pembuatan dan pendistribusian alkohol dan sejenisnya, kecuali untuk tujuan medis dan keagamaan. Pengharaman atas alkohol ini tertuang dalam amandemen ke- 18 Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang the National Prohibiton Act of 1919 atau sering disebut the Volstead Act.



Untuk melakukan penegakan hukum atas pelarangan tersebut, Bureau of Internal Revenue (sekarang IRS) membentuk Prohibition Unit. Pada tahun 1927 unit ini berubah menjadi lembaga tersendiri di bawah Departement of Treasury (Departemen Keuangan) dengan nama the Bureau of Prohibition dan saat ini telah berevolusi menjadi the Bureau of Alcohol, Tobacco, Firearms and Explosives (ATF).

Namun pelarangan alkohol ini dalam praktiknya justru membuka peluang bisnis baru di dunia hitam. Woodiwis, M. (1988) dalam bukunya "Crime, crusades and corruption: prohibitions in the United States, 1900-1987" menulis bahwa hanya dalam dua hari setelah pemberlakuan Undang-undang tersebut telah terjadi upaya penyelundupan dari Canada ke Chicago, Amerika Serikat.

Sekitar tahun 1919 Alphonse 'Scarface' Capone (Al Capone) datang ke Chicago dari New York. Kedatangan ini bisa disebut pada momen yang 'tepat', karena era Prohibition baru saja dimulai dan Capone langsung membangun karir di dunia hitam di Chicago. Pada tahun 20-an tersebut Chicago adalah kota prostitusi, kota yang sangat korup dan kota yang dikuasai para gangster, dan Kaisar dari itu semua adalah Al Capone.

Al Capone menguasai dunia hitam Chicago dengan menggunakan kombinasi dua strategi, halus dan kasar. Untuk memuluskan bisnisnya di bidang prostitusi, judi, dan penjualan alkohol, Al Capone tidak segan-segan membunuh saingannya di dunia hitam. Kemudian untuk menutup peluang adanya tindakan hukum atas dirinya maka Al Capone menyuap agen-agen Federal/Prohibition, polisi lokal, politisi, dan wartawan. Apabila ada yang tidak mempan disuap dan berusaha melakukan investigasi atas perilakunya maka Al Capone tidak sungkan untuk menghabisi nyawa orang-orang tersebut, dan apabila ada kasus yang lolos ke pengadilan maka Al Capone akan menyuap hakim, mengatur juri dan mengintimadasi para saksi. Sampai titik itu Al Capone adalah rajanya dunia hitam yang tidak tersentuh, karena tidak ada satu pun aparat hukum yang dapat meringkus dan memasukkannya ke penjara.

Pada tahun 1929 Presiden Amerika Serikat Herbert Hoover akhirnya turun tangan dengan memerintahkan Menteri Keuangan AS untuk bertindak. Mengapa rajanya gangster di bidang prostitusi, judi, dan penjualan alkohol yang diburu, justru Menteri Keuangan yang harus bertindak? Hal ini karena menurut Bureau of Internal Revenue (unit dibawah Departemen Keuangan Amerika Serikat) satu-satunya peluang untuk meringkus Al Capone adalah melalui tuntutan pidana pajak (tax evasion). Peluang ini terbuka karena pada tahun 1927 Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa income/ penghasilan dari aktivitas kriminal juga harus dikenai pajak penghasilan/ income tax.

Pada 19 Mei 1930, Bureau of Internal Revenue menunjuk Frank J Wilson-seorang akuntan- untuk memimpin sebuah tim yang terdiri dari enam orang, untuk melakukan investigasi atas dugaan penghindaran pajak/ tax evasion oleh Al Capone. Apa yang harus dilakukan Wilson adalah membuktikan bahwa Al Capone mempunyai penghasilan di atas US$ 5.000 (PTKP pada saat itu).
Tujuan investigasi sepertinya terlihat mudah, namun kenyataannya Wilson menghadapi hari-hari yang melelahkan dan penuh dengan kegagalan. Mengapa? Karena Al Capone tidak pernah membayar pajak/ menyampaikan SPT; tidak memiliki rekening di bank; tidak pernah menandatangani dokumen apa pun; tidak pernah secara resmi memiliki harta kekayaan dalam bentuk apa pun, dan dalam setiap transaksi selalu membayar dengan cara tunai.

Berbulan-bulan Wilson dan Tim-nya memeriksa satu persatu gunungan dokumen yang jumlahnya mencapai dua juta lembar dokumen; melakukan interview kepada para pedagang, agen real estate, pemilik tanah, petugas hotel, bartender, akuntan, bank, dan lembaga keuangan lainnya. Tidak ketinggalan anggota tim Wilson juga melakukan penyamaran di organisasi Al Capone, penyadapan saluran telepon, dan membangun jaringan informan di seantero Chicago dan kota-kota lainnya. Namun upaya melelahkan tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil apapun.

Sampai akhirnya pada suatu malam ketika hari menjelang pagi, Wilson sendiri, yang masih setia mengaduk-aduk jutaan dokumen, menemukan tiga bundel buku besar/ ledgers hasil kegiatan salah satu bisnis Al Capone di bidang perjudian ilegal. Inilah satu-satunya informasi awal yang dapat diperoleh Wilson yang mengarah kepada bukti bahwa Al Capone memiliki penghasilan. Buku besar tersebut menunjukkan perhitungan net income yang dibagi untuk tiga 3 orang dengan inisial A, R, J. Pada sejumlah halaman terdapat tulisan tangan 'Al' dan di salah satu halaman tertulis 'Frank paid $17.500 for Al'.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Wilson adalah mencari siapa yang mencatat buku besar tersebut dan mencari orang yang bisa memberi keterangan bahwa tulisan 'Al' di buku tersebut adalah Al Capone. Wilson terbantu dengan adanya informasi dari polisi Chicago bahwa tiga buku besar tersebut diperoleh dari suatu operasi penggeledahan di salah satu tempat perjudian di mana Al Capone hadir dan Al Capone mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya.

Selama tiga minggu Wilson dan Tim-nya mengumpulkan sampel tulisan tangan orang-orang di sekitar Al Capone. Wilson memeriksa voting register, slip setoran bank, dan dokumen keuangan lainnya yang ditulis tangan. Akhirnya ditemukan satu slip setoran bank yang tulisannya sama dengan tulisan di buku besar tersebut. Wilson sendiri yang kemudian menelusuri keberadaan si bookkeeper yang dipanggil Shumway yang belakangan diketahui berada di tempat pacuan anjing di Miami. Namun bukan hal yang mudah untuk membujuk Shumway agar mau bersaksi melawan Al Capone.

Meskipun sudah diperoleh saksi kunci, namun Wilson masih harus membuktikan bahwa hasil dari operasi perjudian milik Al Capone benar-benar masuk ke kantong Al Capone. Dewi fortuna berada di pihak Wilson, diperoleh informasi bahwa seseorang bernama J.C. Dunbar membawa uang tunai ratusan ribu dolar dalam sejumlah kantong dan menukarnya dengan cashier's check. Dengan bantuan dari sejumlah informan, diketahui bahwa nama asli Dunbar adalah Reis yang bersembunyi di St Louis. Wilson bekerjasama dengan Dinas Pos setempat untuk menangkap Reis dan membawanya ke Chicago. Reis memberi kesaksian bahwa cashier's check tersebut adalah bagian keuntungan untuk Al Capone dari sejumlah kasino dan hasil penukaran dari cek tersebut diterima secara langsung oleh Al Capone. Pada saat yang hampir bersamaan anggota tim Wilson menemukan bahwa sejumlah anggota keluarga Al Capone dan Al Capone sendiri menerima transfer uang dari Miami dengan menggunakan nama samaran.

Setelah berbulan-bulan melakukan investigasi, Frank J Wilson dan Timnya berhasil membuktikan bahwa Al Capone mempunyai penghasilan dan oleh karena itu harus membayar pajak. Bukti-bukti yang diperoleh Wilson di antaranya adalah pengeluaran-pengeluaran ekstra mewah untuk pembelian pakaian, furniture, makanan, hadian dan lain-lain pengeluaran yang termasuk dalam kategori non-deductible expenses senilai $ 116.000.

Juni 1931 persidangan Al Capone dimulai. Pada saat itu Al Capone masih merasa yakin akan bisa berkelit dari dakwaan karena telah mengatur para juri. Namun penuntut yang mengetahui akal bulus Al Capone tersebut lalu meminta kepada hakim agar menukar juri yang bertugas di sidang Al Capone dengan juri yang pada saat yang sama sedang bertugas di ruangan lain untuk kasus lain.

Akhirnya juri yang baru menyatakan Al Capone bersalah atas 23 dakwaan tax evasion untuk tahun fiskal 1924-1929, didenda senilai kurang lebih $ 250.000, biaya sidang $ 30.000, dan juga penjara selama 11 tahun.

Al Capone dikeluarkan dari penjara Alcatraz pada 1939 dan meninggal di Florida pada tahun 1947 dalam usia 48 tahun. Sedangkan Frank J Wilson di ujung karirnya menjadi the Chief of the United States Secret Service. D Larry Crumbley, dan Nicholas Apostolou, menulis di majalah the Value Examiner September 2007, bahwa meskipun pada saat itu belum digunakan istilah akuntansi forensik, namun sejatinya Frank J Wilson telah melakukan tugas sebagai seorang akuntan forensik.

Jadi Apakah Akuntansi Forensik Itu?
Merriam Webster's Collegiate Dictionary (11th) menjelaskan pengertian Forensic adalah (a) Belonging to, used in, or suitable to court of judicature or to public discussion and debate (b) Argumentative; Rhetorical (c) Relating to or dealing with the application of scientific knowledge to legal problems.

Sementara Maurice E Peloubet, dalam Journal of Accountancy edisi Juni 1946 yang berjudul "Forensic Accounting: Its place in today's economy", menulis bahwa "Forensic Accounting is a discipline where auditing, accounting & investigative skills are used to assist in disputes involving financial issues and data, and where there is suspicion or allegation of fraud".

Jadi jelas bahwa akuntansi forensik adalah penggunaan keahlian di bidang audit dan akuntansi yang dipadu dengan kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu masalah/sengketa keuangan atau dugaan fraud yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan/ arbitrase/tempat penyelesaian perkara lainnya.

Kasus korupsi, sebagai contoh, pada dasarnya adalah sengketa keuangan antara Negara melawan warganya yang secara resmi telah ditunjuk untuk mengelola pemerintahan. Persengketaan itu harus diselidiki kebenarannya oleh Lembaga Negara (misalnya oleh KPK) dan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Jadi investigasi yang dilakukan oleh para Akuntan di BPKP, BPK, KPK dan instansi penegak hukum lainnya pada hakikatnya adalah sebagian tugas-tugas akuntan forensik.

Apa Bedanya Akuntansi dengan Akuntansi Forensik?

Akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik atau BPK yang bertugas melakukan general audit atas suatu instansi pemerintah atau BUMN secara umum bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan di institusi tersebut yang dilakukan secara regular karena tuntutan peraturan perundangan. Sedangkan akuntan forensik bekerja secara khusus atas suatu kasus spesifik untuk menentukan apakah fraud/ penyimpangan/ masalah lain benar terjadi, siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, jumlah kerugian/ keuntungan yang terjadi atas kasus tersebut, dan menjadi expert witness/ pemberi keterangan ahli di Pengadilan.

Golden, Skalak, Clayton (2006) menyimpulkan bahwa "Accountants look at the numbers, Forensic accountants look behind the numbers".

Apa Ruang Lingkup Pekerjaan Akuntan Forensik?

Di sejumlah Negara seperti Australia, Canada dan Amerika Serikat, kantor akuntan forensik memberikan jasa dukungan atas proses litigasi (misalnya di pengadilan) dan jasa investigasi. Sementara ruang lingkupnya meliputi di antaranya penilaian bisnis dalam suatu sengketa antar perusahaan, penghitungan klaim kecelakaan terkait asuransi, penghitungan kekayaan dalam kasus perceraian, serta pendeteksian dan investigasi atas kasus fraud. Jadi fraud hanyalah salah satu ruang lingkup pekerjaan yang ditangani oleh akuntan forensik.

Keahlian yang Harus Dimiliki Akuntan Forensik

Untuk menangani kasus-kasus dengan ruang lingkup seperti tersebut di atas, akuntan forensik paling tidak harus memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Karena harus melakukan investigasi yang terkait pengumpulan dan analisis bukti maka juga harus memahami hukum secara memadai. Sementara dalam proses investigasi diperlukan pengetahuan psikologi yang memadai untuk melakukan interview, dan tentu saja kemampuan investigatif dan riset.


Masa Depan Akuntansi Forensik

Dunia bisnis yang semakin kompleks, meningkatnya kecenderungan penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan, dan makin menurunnya tingkat integritas masyarakat di negara maju– ini ditandai dengan terungkapnya sejumlah mega skandal, seperti kasus Ponzi Scheme oleh Bernard Madoff di Amerika Serikat yang merugikan nasabah kurang lebih US$ 50 billion- membuat profesi sebagai akuntan forensik makin dibutuhkan oleh semua pihak.
Di Indonesia, kasus-kasus korupsi yang makin banyak terungkap dan semakin beragam jenisnya dan belum terlihat ada kecenderungan penurunan juga pada hakekatnya membuktikan saat ini dan di masa datang makin diperlukan keahlian di bidang akuntansi forensik.


*) M Najib Wahito, Ak, CFE, MFA adalah Master of Forensic Accounting, Universitas Wollongong, New South Wales, Australia. Email: najib_wahito@yahoo.com

SYARIAT DAN HAKIKAT ADALAH SAMA PENTING

Dinul Islam itu adalah satu ajaran yang mencakup seluruh ruang hidup manusia lahir, batin, dunia dan Akhirat. Mengkaji ilmu Islam yang sangat luas ini tidak cukup kalau dibuat setakat beberapa jam sahaja dalam satu minggu sepertimana berlaku di sekolah-sekolah sekular sekarang ini. Sebab itulah hari ini, ramai umat Islam yang tidak tahu betul tentang agama anutannya sendiri sekalipun mereka beranggapan mereka lebih tahu dan faham serta berautoriti kerana mereka lulusan dari universiti Islam. Walhal hakikat sebenarnya, mereka belum mengetahuinya.

Ajaran Islam itu selain daripada ilmu usuluddin (ilmu yang mengkaji tentang ketuhanan) yang menjadi asas kepada ajaran Islam, terdapat juga ilmu syariat dan ilmu hakikat. Disebut juga keduanya sebagai ilmu feqah dan ilmu tasawuf. Kedua-duanya termasuk perkara yang penting yang turut dituntut oleh Al Quran dan Hadis. Bidang kajian ilmu syariat ialah tentang kehidupan lahiriah manusia.

1. Ilmu Syariat Definisi ilmu syariat itu ialah: hukum-hakam yang datang daripada Allah, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW terdiri daripada lima hukum iaitu wajib, sunat, haram, makruh dan harus (mubah). Dengan hukum-hakam ini, syariat menentukan seluruh kehidupan ini ada yang mesti dibuat, yakni perkara-perkara yang wajib. Ada yang elok dibuat yakni perkara sunat. Ada pula yang mesti ditinggalkan iaitu perkara haram. Manakala yang makruh elok ditinggalkan. Terdapat juga sebahagian daripada kehidupan ini yang boleh dibuat dan boleh ditinggalkan, yakni perkaraperkara yang dikategorikan sebagai harus (mubah) hukumnya. Dengan kata lain, setiap apa sahaja bidang yang kita ceburi di seluruh aspek kehidupan seperti dalam sistem pendidikan, ekonomi, pertanian, kebudayaan, teknologi dan lain-lain sistem hidup, tidak akan terlepas dari lima hukum ini.

2. Ilmu Hakikat Ilmu hakikat itu bidang kajiannya ialah tentang alam rohani atau hati nurani manusia atau mengkaji tentang sifat-sifat nafsu. Sifat-sifat nafsu yang terdiri daripada nafsu ammarah, nafsu lawwamah, nafsu mulhamah, nafsu mutmainnah, nafsu radhiah, nafsu mardhiah dan nafsu kamilah. Termasuk juga di dalamnya perihal sifat-sifat gerakan serta dorongan hati. Definisi ilmu hakikat ialah rasa-rasa hati (zauk) atau syu’ur ) yang ada di dalam hati atau jiwa manusia yang sifatnya berubah-ubah dari satu bentuk rasa kepada rasa yang lain. Bergantung kepada bentuk-bentuk rangsangan-rangsangan lahir yang mendatangi manusia itu. Ada yang mahmudah dan ada yang mazmumah.

Di antara rasa-rasa hati yang mahmudah (sifat positif) itu ialah ikhlas, cinta Allah, rasa kehebatan Allah, rasa gerun dengan Neraka, rasa berdosa, malu, rasa diawasi, kasih sayang, simpati, merendah diri, yakin, tawakal dan sebagainya. Sementara rasarasa hati yang mazmumah (sifat negatif) itu pula di antaranya riyak, ujub, sombong, pemarah, hasad, dendam, tamak, bakhil, penakut, jahat sangka dan lain-lain lagi. Rasa-rasa hati yang telah disebutkan di atas sentiasa silih berganti menguasai hati atau roh. Oleh kerana itu, hati sentiasa berbolak-balik. Sebab itulah di dalam kitab, hati berbolak-balik itu dikatakan qalbun. Tidak dinamakan hati itu melainkan kerana berbolak-baliknya. Hati juga wajib bersyariat iaitu menyuburkan sifat-sifat mahmudah. Inilah yang dikatakan syariat batin.

Jelaslah bahawa syariat dan hakikat sama pentingnya. Kita tidak boleh menolak salah satu dan mengambil salah satunya sahaja. Kedua-duanya mesti diamalkan serentak atau berjalan seiring. Oleh itu dalam siri tertib untuk mengamalkan ajaran Islam bolehlah disusun begini:

1. Syariat

2. Tareqat

3. Hakikat

4. Makrifat

Ertinya kita mulakan dengan bersyariat, kemudian bertareqat, seterusnya berhakikat dan akhirnya bermakrifat. Semuanya saling berhubungan. Hubungan antara satu dengan yang lain seolah-olah anak tangga pertama dengan berikutnya, hinggalah selesai di anak tangga tertinggi sekali. Maksudnya, mula-mula kita memahami syariat iaitu peraturan-Nya, yakni mengetahui hukum-hakam. Mana yang halal, mana yang haram, yang sunat, makruh dan mubah. Juga sah dan batal sama ada mengenai sembahyang, puasa, jihad, dakwah, ekonomi, pendidikan dan lain-lain lagi. Kemudian apabila kita mengamalkannya bersungguh-sungguh dan istiqamah, ertinya kita telah menempuh jalan-Nya iaitu yang dikatakan tareqat. Yakni mengamalkan apa yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang secara serius.

Jadi tidaklah salah kalau syariat itu disebut jalan. Cuma be-lum ditempuhi jalan itu hanya sekadar mengetahuinya terlebih dahulu. Bila jalan tadi telah ditempuh atau digunakan, barulah dinamakan tareqat.

Syariat dan tareqat itu kalau dibuat dengan faham dan di-hayati akan berlakulah nanti ahwal (perubahan jiwa) atau perubahan peringkat-peringkat nafsu. Misalnya perubahan rasa kehambaan, rasa cinta kepada Allah, rasa rendah diri kepada Tuhan, rasa tawakal, rasa penyerahan diri, rasa berani, rasa kasih sayang sesama makhluk, rasa redha, rasa sabar, rasa ikhlas kepada Allah dan mahmudah-mahmudah yang lainnya. Atau kalau hendak dinisbahkan pada peringkat nafsu, prosesnya berlaku daripada nafsu ammarah kepada nafsu lawwamah, berperingkat-peringkat sehinggalah ke peringkat kemuncak kebersihan nafsu iaitu nafsu kamilah.

Orang yang mendapat ahwal (perubahan jiwa) secara istiqamah (tetap tidak turun naik), inilah yang dikatakan telah mendapat maqam. Yakni dia mendapat darjat mengikut sifat mahmudah yang diperolehinya. Biasanya ia berlaku bertahap-tahap. Umpamanya maqam sabar, maqam tawakal, maqam redha sehinggalah kesemua sifat-sifat mahmudah itu diperolehi secara tetap (istiqamah). Boleh jadi ada yang mendapat secara serentak sifat-sifat mahmudah itu. Inilah juga yang dikatakan dia telah mendapat hakikat. Iaitu mendapat intipati Islam (lubbun).

Erti lain maksud hakikat itu ialah batin Islam atau intipati Islam (lubbun). Bilamana hal-hal hakikat tadi dapat dialami secara kekal (istiqamah) berterusan, bahkan makin menebal dan subur, maka akan terbukalah nanti rahsia-rahsia ghaib atau rahsia Allah. Ini sangat sulit untuk digambarkan kecuali dirasai oleh orang-orang yang mengalami dan merasainya.

Sebagaimana lautan dalam yang penuh dengan pelbagai misteri, bukan semua orang dapat mengetahui rahsia di dalamnya kecuali yang ahli tentangnya sahaja. Itupun perlu dibantu dengan peralatan yang canggih, barulah dapat menyelami hingga ke dasarnya. Sehingga terbongkarlah pelbagai rahsia yang tidak pernah diketahui oleh manusia lain selama ini. Kebanyakan orang hanya tahu di permukaannya sahaja.

Hasil berhakikat pula kita akan mendapat makrifat. Iaitu sampai ke peringkat hal-hal hakikat dapat dialami secara istiqamah. Allah akan kurniakan satu peringkat kemuncak yang mana dapat mencapai ke satu tahap keyakinan yang tertinggi. Di waktu itu, dia telah sampai ke peringkat makrifat, yakni dapat benar-benar mengenal Allah dan rahsia-rahsia-Nya. Gelaran untuk mereka ini lebih dikenali sebagai al ‘arifbillah.

Bandingan adalah seperti berikut. Mula-mula kita semai sebiji benih. Kemudian ia tumbuh menjadi sebatang pokok. Pokok itu akhirnya berbuah dan buah itu bila masak memberikan kita kesedapan rasanya, yang tidak dapat kita ceritakan pada orang yang tidak memakannya.

Maka: . biji benih itu umpama syariat. . menanam pokok itu umpama tareqat. . buah itu umpama hakikat. . rasa buah itu umpama makrifat.

Sebab itu dikatakan syariat menghasilkan tareqat. Tareqat membuahkan hakikat. Hakikat buahnya adalah makrifat. Semuanya saling melengkapi, perlu-memerlukan, sandar-menyandar dan mesti berjalan seiring. Yang lahir menggambarkan yang batin. Maka kalau dipisah-pisahkan, akan cacat dan rosaklah keislaman seseorang itu.

Imam Malik r.hm. berkata: “Barangsiapa berfeqah (syariat) tanpa tasawuf (hakikat), maka ia jadi fasik. Barangsiapa bertasawuf (hakikat) tanpa feqah (syariat), maka ia jadi kafir zindik (kafir secara tidak sedar).”

Supaya lebih jelas lagi, mari kita lihat contoh-contoh berikut:

1. Berfeqah tanpa tasawuf Seseorang itu hanya melakukan amalan-amalan lahir. Katalah semua rukun Islam yang lima itu beres dilakukannya. Ditambah lagi dengan berjuang fisabilillah, berdakwah, belajar, mengajar, menziarah, berkorban dan menutup aurat. Dijaga juga dari melakukan perkara-perkara lahir yang haram dan makruh. Ditambah lagi dengan amalan-amalan sunat. Pendek kata, semua perintah atau larangan lahir ditaati, tetapi amalan batin yakni hatinya tidak diambil pusing.

Dibiarkan saja riyak, ujub, gila nama, ingin glamour, sombong, tamak, bakhil, pemarah, dendam, dengki, cinta dunia dan lain-lain lagi sifat negatif mencorak sikapnya. Inilah dia orang syariat atau orang berfeqah sahaja. Pada pandangan mata lahir, dia seorang yang sangat baik kerana hukum Islam yang lahir sangat dijaganya. Tetapi di sisi Allah orang ini masih berdosa, yakni derhaka pada Allah kerana dia tidak menjalankan syariat batin yang diperintahkan oleh Allah. Lihatlah sabda Rasulullah SAW:

Maksudnya: “Sesungguhnya Allah Taala tidak memandang gambaran rupa kamu dan tidak kepada bangsa kamu dan tidak kepada harta benda kamu tapi Dia memandang hati kamu dan amalan-amalan kamu.” (Riwayat At Tabrani)

Maka orang yang melanggar syariat batin ini, Imam Malik menjatuhkan hukum fasik. Yakni orang berdosa, kalau mati tanpa taubat akan masuk Neraka tetapi tidak kekal di dalam Neraka.

2. Bertasawuf tanpa feqah Seseorang yang menjaga hati sahaja, seluruh atau sebahagian dari syariat batin (amalan batin) tetapi menolak dan meninggalkan syariat lahir semua sekali. Katakanlah dia sangat menjagai hati dari hasad, dendam, pemarah, jahat sangka di samping menyuburkan kasih sayang, simpati, tawakal, tawadhuk, sabar dan lain-lain sifat mahmudah lagi. Tetapi dia tidak melaksanakan rukun Islam yang lima dan lain-lain lagi. Inilah orang yang berhakikat tetapi menafikan syariat. Pada Imam Malik, orang ini dikatakan kafir zindiq iaitu kafir secara tidak sedar. Bila mati tanpa taubat, akan dimasukkan ke Neraka dan kekal di dalam-nya. Wal’iyazubillah.

Dalam masyarakat hari ini banyak kita temui mereka yang memisahkan ajaran Islam dan beramal dengan salah satu dari-nya. Ada yang bersyariat sahaja. Ada yang berhakikat saja. Bahkan ada yang meninggalkan kedua-duanya sekali. Hal ini sebenarnya menyimpang dari ajaran Islam. Islam yang sebenarnya bukan begitu. Ia mesti diamalkan serentak antara syariat dan hakikat. Bila diamalkan, kita akan memperolehi hasilnya iaitu makrifatullah. Seperti sebiji buah, ada yang jadi kulit, ada isi dan ada rasa. Mana boleh kita pisahkan-pisahkan antara ketiga-tiganya. Semuanya mesti bagus, barulah kita mengatakan buah itu bagus. Kalau kulit saja busuk, tentu sudah ditolak orang kerana dikatakan buah itu tidak bagus.

Kesimpulannya, Islam seseorang itu hanya akan sempurna kalau dia mengamalkan syariat, tareqat dan hakikat secara serentak. Maka layaklah ia digelar taslim, yakni tunduk lahir dan batin. Siapa yang tidak sedemikian halnya maka Allah menempelak dengan firman-Nya: “Mereka bercakap dengan mulut mereka tetapi tidak seperti dalam hati-hati mereka.” (Ali Imran: 167)

Ciri-ciri yang menyamai sifat orang munafik yang lahirnya lain, dalam hati pula lain. Moga-moga kita diberi hidayah dan taufik dari Allah SWT.

http://www.usahataqwa.com/rohaniah/syariat-dan-hakikat

Selasa, 22 Mei 2012

Menggagas Negara Kesejahteraan

Tujuan sentral dari sebuah negara pada dasarnya adalah untuk menyejahterakan segenap rakyatnya.

Maka ketika republik lahir, para pendirinya sepakat pula bahwa salah satu tugas pokok yang harus diperjuangkan bersama-sama adalah mewujudkan sebuah Negara Kesejahteraan.

Bersemnpena Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei sangatlah pas jika ide Welfare State atau Negara Kesejahteraan kita angkat ke permukaan. Sebagai pemantik bagi kita untuk bisa bangkit dari kabut kelam kondisi kebangsaan saat ini.

Gagasan Negara Kesejahteraan sebenarnya sudah banyak di diskusikan di kalangan akademisi maupun praktisi ketatanegaraan. Ide ini bermula pada abad ke-18 ketika Jeremy Bentham (1748-1832), mempromosikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number of their citizens. Bentham menggunakan istilah utility (kegunaan) untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan.

Indonesia sejak diproklamirkannya Indonesia sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah memakai konsep Negara Kesejahteraan. Hal ini bisa dilihat dari salah satu Dasar Negara yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mahfud MD mengungkapkan, membangun kesejahteraan umum adalah merupakan inti dari keadilan. Oleh karena itu, tidak bisa dibantah oleh siapa pun bahwa Indonesia, berdasarkan Pancasila, pada dasarnya adalah menganut konsep Negara Kesejahteraan.

Namun, apakah nilai-nilai Negara Kesejahteraan itu hari ini bisa kita rasakan?

Potret Kesejahteraan di Indonesia Kasus korupsi dari tingkat desa sampai tingkat kota, perorangan maupun berjamaah, pada hari ini jelas menjadi penghambat dalam mencapai kesejahteraan yang menyeluruh.

Perbuatan itu pun telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Peringkat Indonesia di berada si posisi 100 dari 182 negara terkorup di dunia menurut laporan Transparency International tahun 2011.

Sebuah studi literatur yang dilakukan oleh Eric Chetwynd, Frances Chetwynd serta Bertram Spector tahun 2003 dengan judul Corruption and Poverty: A Review of Recent Literature, menyimpulkan bahwa korupsi tidak bisa langsung menghasilkan kemiskinan.

Namun, korupsi memiliki konsekuensi langsung terhadap faktor-faktor tata kelola pemerintahan dan perekonomian, yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan.

Hal ini jelas menjadi landasan teori dari potret kemiskinan saat ini yang masih berjumlah 29,89 juta orang (Laporan BPS Per-September 2011).

Selaku masyarakat kecil, keadaan sekarang jelas membuat kita miris. Kesejahteraan dan keadilan yang dijanjikan oleh negara jauh dari harap. Sejahtera hanya dimiliki oleh segelintir orang, sedangkan kehidupan yang jauh dari kata layak dimiliki oleh berjuta-juta orang.

Kesenjangan hidup antara si miskin dan si kaya akibat dari sebuah sistem pemerintahan yang ‘’acak kadut’’ ditambah gurita korupsi yang seakan tak berujung sangat melukai hati rakyat. Sangat menyedihkan, penindasan hak-hak rakyat, dihisap, dan dikoyak oleh oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.

Lantas, bagaimana agar kita bisa keluar dari kabut kelam yang menyengsarakan seperti sekarang ini? Tentunya jawabanya adalah dengan mewujudkan sebuah Negara yang sejahtera.

Negara Kesejahteraan Sebuah Keharusan Peran dan tanggung jawab negara adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Menciptakan tatanan masyarakat yang dinamis serta paham akan kebutuhan masyarakat. Seolah negara sebagai ‘’teman’’ bagi warga negaranya. Sehingga layanan-layanan publik bisa maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jika hal ini terpenuhi, maka negara kesejahteraan itupun bukanlah menjadi angan akan tetapi hadir dan nyata. Karena penganut Negara kesejahteraan percaya jika negara berpihak kepada rakyatnya dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan umum maka akan terjadi penurunan demonstrasi, kekerasan maupun anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa dipinggirkan atau merasa bahwa distribusi keuntungan negara tidak berjalan dengan baik.

Untuk mewujudkan negara kesejahteraan tersebut tentu membutuhkan peran dari kedua belah pihak yakni masyarakat dan pemerintah. Peran masyarakat selaku pengendali kebijakan pemerintah harus bisa mengontrol dan terus berkomunikasi dengan pemerintah selaku pemangku kebijakan.

Selain itu beberapa hal yang harus ada dalam sebuah Negara kesejahteraan kaitannya dengan peran kedua belah pihak antarmasyarakat dan pemerintah adalah; pertama, terciptanya keamanan.

Tentu untuk menciptakan keamanan tersebut membutuhkan sebuah regulasi hukum yang jelas tanpa pandang bulu serta dengan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi penyadaran hukum agar semua bisa terang benderang.

Kedua, mensuplai pelayanan sosial. Di dalam sebuah negara kesejahteraan hak masyarakat menjadi prioritas utama dan mutlak ada. Dalam hal ini yang menjadi sebuah keharusan adalah dengan memaksimalkan fungsi layanan-layanan sosial secara merata. Ketiga, mengurangi biaya sosial masyarakat.

Artinya dengan pemanfaatan fungsi-fungsi layanan sosial sedikit banyak akan berpengaruh pada berkurangnya biaya-biaya sosial yang ada di masyarakat.

Jika tiga hal ini saja telah ada maka menurut hemat penulis konsep negara kesejahteraan itu telah hadir dan bukan hanya sekedar cita/angan yang tertuang di dalam konstitusi kita.

Semoga dengan kita memperingati dan memaknai Hari Kebangkitan Nasional, bisa menyadarkan kita akan hak sebuah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.***

Yuli Afriyandi Mahasiswa Magister Studi Islam, UII Jogjakarta, asal Indragiri Hilir, Riau http://www.riaupos.co/opini.php?act=full&id=954&kat=1

Dilema UU Pemilu dan Sistem Presidensiil di Indonesia

Meski Undang-undang Nomor: 15/2011 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan sistem proporsional terbuka belum lama ini telah disahkan DPR, namun masih saja menimbulkan pro dan kontra.

Titik didih pro kontra produk hukum tersebut sebenarnya berkisar seputar kenaikan Parliamentary Threshold (PT, ambang batas) dan pengurangan district magnitude (alokasi kursi per daerah pemilihan), yang subtansinya merupakan merampingkan sistem kepartaian dalam sistem presidensil di negeri ini.

Pro kontra ini sebenarnya berkorelasi dengan upaya mempertegas sistem pemerintahan presidensil di Indonesia. Sebagai konsekuensi logis dari penegasan itu, maka sistem ini harus diderifasikan secara konsisten ke dalam pengaturan kebijakan (legal policy) sistem kepartaian dan sistem Pemilu.

Dengan asumsi bahwa pemerintahan yang efektif tentu sangat bergantung bagaimana sistem kepartaian dan pemilu diterapkan, termasuk penyederhanaan sistem kepartaian.

Senada dengan itu, sebagaimana dikatakan Burhanudin Muhtadi (2012), bahwa dalam perpolitikan Indonesia ketika berbicara tentang Pemilu memang selalu terbentur pada dua kutub kepentingan. Pertama, kutub representasi yang menghendaki peran maksimal fungsi partai sebagai aspirasi politik warga yang heterogen dan karena itu, pluralitas politik harus direpresentasikan dalam sistem Pemilu.

Pilihan warga, dalam logika ini, seharusnya diwakili oleh keberadaan partai-partai yang beragam. Argumen representasi ini diusung partai-partai menengah yang tergabung di ‘’Poros Tengah’’ (PKB, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura) plus disokong partai-partai kecil yang tidak lolos PT pada Pemilu 2009. Alasannya, implementasi PT membuat jumlah suara yang “terbuang”, yang tidak terwakili di DPR semakin besar.

Kedua, kutub yang bersandar pada filosofi efektivitas pemerintahan (governability). Argumen ini bertumpu pada ketidaksesuaian sistem multipartai ekstrem dengan sistem presidensial yang ujung-ujungnya bisa menciptakan inefisiensi penyelenggaraan negara.

Sebagaimana studi Scott Mainwaring dan Matthew Shugart (1997), yang membuktikan bahwa desain presidensiil dengan multipartai ekstrem melahirkan ‘’presiden minoritas’’ dan pada akhirnya menghasilkan pemerintahan yang terbelah (divided government). Kondisi ini terjadi karena tidak adanya partai mayoritas di parlemen yang kemudian memicu deadlock antara legislatif dan eksekutif. Kombinasi sistem presidensiil plus multipartai ekstrem juga membuat koalisi yang bersifat permanen sulit dicapai.

Dalam sistem presidensiil yang dipadukan dengan sistem kepartaian yang lebih sederhana seperti kasus Amerika Serikat, Venezuela, dan Kosta Rika, potensi deadlock bisa diminimalisasi.

Sebaliknya, dalam sistem presidensiil-multipartai dengan jumlah partai yang banyak dan terfragmentasi secara ekstrem, pemenang Pemilu akan sulit mencapai single majority di DPR. Giovanni Sartori menyebutnya dengan istilah outdistances all others.

Realitis demikian yang sejak pasca reformasi diterapkan di negeri ini. Padahal elaborasi antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem kepartaian multipartai bukan kombinasi yang ideal dalam sebuah negara demokrasi.

Sebagaimana dikatakan Juan J Linz (1978), penerapan kombinasi ini selain berdampak pada ketidakefektifan pemerintahan juga akan berujung pada apa yang disebut breakdown of democratic regime.

Terkait pro kontra ini, sejumlah kalangan sudah sedemikian geram untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu. Kalangan partai politik non-parlemen yang menjadi aktor utama dalam upaya uji materiil terhadap produk hukum tesebut terdiri sekitar 22 parpol. Mereka juga telah menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara.

Sekitar 22 Parpol itu diantaranya; PBB, PKNU, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, PNBK, Partai Matahari Bangsa, Partai Kedaulatan, PKPI, dan partai-partai yang bergabung ke PPD.

Adapun Pasal yang akan diuji yakni Pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta Pemilu yang dianggap tidak adil dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. Selain itu Pasal yang akan diuji adalah Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas atau parliamentary threshold (PT) yang dinilai cukup tinggi oleh beberapa partai.

Kelemahan pada UU Pemilu tersebut memang wajar adanya, melihat dari kapasitas dan kualitas DPR saat ini sebagai legislator yang lemah, selain juga karena sistem presidensiil yang belum berjalan dengan baik dan benar atau bahkan tidak jelas bentuknya.

Atau dalam bahasa Saldi Isra, presidensiil rasa parlementer. Akibatnya, sistem politik tampak ‘’remang-remang’’ karena disebut presidensiil, tetapi pelaksanaannya seperti parlementer. Namun, apabila dikatakan parlementer, ternyata kepala negaranya adalah presiden.

Idealnya memang dalam sistem presidensiil, jumlah partai harus dibatasi, tidak boleh dibuka sebanyak-banyaknya sebagaimana pada sistem parlementer. Di sisi lain, dengan sistem multipartai, akan terjadi pemborosan anggaran negara dalam setiap Pemilu.

Selain itu, dengan sistem multipartai, pengambilan keputusan di parlemen menjadi bertele-tele. Sebab, semua partai harus menyampaikan pandangannya.

Apabila terjadi perdebatan, akan memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, dalam sistem ini, faktor kepemimpinan menjadi sangat urgen karena efektif atau tidaknya pemerintahan sangat ditentukan bagaimana presiden mampu meyakinkan parlemen sekaligus koalisi di kabinet dalam mengimplementasikan visi dan misi pemerintahan dan pembangunan rakyat.

Dari kelemahan-kelemahan tersebut, tentu harus ada solusi yang tepat dalam mewujudkan sistem Pemilu ideal. Salah satunya yang paling mungkin adalah dengan menerapkan sistem presidensiil murni, yang dibarengi dengan pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif yang jelas.

Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan Pemilu. Termasuk ke dalamnya adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas Pemilu dalam melakukan kontrol terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses Pemilu.***

Lukman Santoso Az Pengajar pada STAI Darussalam; Alumnus Program Magister Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

http://www.riaupos.co/opini.php?act=full&id=957&kat=1

Pendidikan dalam RUU Perguruan Tinggi

Oleh Setyo Pamuji

Akhir-akhir ini, perguruan tinggi bergejolak akibat beberapa wacana yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Belum kering pembahasan tentang kebijakan yang mewajibkan lulusan perguruan tinggi untuk publikasi karya ilmiah di jurnal, muncul lagi polemik terkait Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).

Kebijakan pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga segala kebijakan mencerminkan kebaikan bersama. Demikian pula halnya jika kebijakan dibuat untuk perguruan tinggi, maka selayaknya berpihak pada perguruan tinggi. Apalagi, perguruan tinggi penting untuk mendorong kemajuan bangsa. Akan tetapi, RUU PT tak mewakili aspirasi masyarakat, khususnya bagi civitas academica. Beberapa klausul dari peraturan tersebut dapat menyudutkan pendidikan dalam negeri, bahkan mematikannya.

Liberalisasi dan penjajahan

Ada beberapa pasal yang perlu dikritisi dalam RUU PT ini. Pasal-pasal tersebut dianggap dapat memperburuk dunia pendidikan Indonesia. Seperti Pasal 77 yang menyebutkan bahwa pemerintah memilah perguruan tinggi menjadi tiga kategori, yakni otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Otonomisasi pendidikan sangat rawan disalahgunakan oleh pengelola perguruan tinggi yang tak bertanggung jawab.

Pada konteks tersebut, pemerintah memberi kewenangan pada perguruan tinggi dalam mengelola keuangan, termasuk cara memperolehnya. Pada kondisi seperti ini, sangat mungkin pendidikan dianggap sebagai komoditas perdagangan. Otonomi tersebut, jika tak bijak disikapi, akan menjadi ancaman bagi nilai luhur pendidikan Indonesia.

Akan banyak muncul perguruan tinggi yang memanfaatkan otoritasnya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan. Misalnya, dengan biaya kuliah yang mahal. Tingginya biaya ini berimplikasi langsung dalam bentuk diskriminasi pendidikan karena orang dengan ekonomi lemah akan termarjinalkan.

Selain itu, Pasal 90 juga berdampak buruk bagi mahasiswa. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Sepintas hal tersebut tampak membantu mahasiswa. Namun, sebenarnya hal itu menciptakan kebiasaan buruk: mahasiswa akan terbiasa berutang.

Lebih jauh, utang dapat membuat kebebasan mahasiswa terbelenggu. Ketika mahasiswa tersebut memiliki pinjaman dari kampus, hal itu secara tak langsung dapat menjadi penumpul jiwa kritis mahasiswa. Apalagi, jika pemberian utang itu disertai persyaratan yang mengungkung kebebasan: mahasiswa penerima beasiswa tidak boleh ikut demonstrasi, misalnya.

Padahal, Pasal 31 UUD 1945 Ayat (2) menyebutkan, pendidikan adalah hak rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengenyam pendidikan. Pemerintah seharusnya memperhatikan aturan yang telah disepakati secara konsensus itu.

Lebih memprihatinkan lagi, Pasal 114 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Ini tentu sangat berbahaya jika melihat posisi Indonesia saat ini. Orang Indonesia kebanyakan lebih suka sesuatu yang berbau luar negeri, impor, padahal belum tentu bermutu sehingga merugikan universitas lokal.

Globalisasi

Dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan dapat diprediksi dengan analogi kebebasan pasar di Indonesia. Serbuan ritel asing membuat pasar-pasar tradisional sepi pembeli. Bahkan, jika ini berlangsung dalam kurun waktu yang lama, tak menutup kemungkinan minat terhadap pasar tradisional akan mati. Demikian pula halnya dengan pendidikan. Jika globalisasi pendidikan memberikan ruang bagi perguruan tinggi asing untuk mendirikan ”cabang” di Indonesia, perkembangan perguruan tinggi lokal bisa terhambat.

Pendidikan tinggi asing dapat menghegemoni perguruan tinggi dalam negeri. Tingginya minat orang Indonesia untuk belajar di perguruan asing tersebut secara tak langsung membuat jumlah peserta didik di perguruan tinggi dalam negeri menurun. Lambat laun, perguruan tinggi dalam negeri akan gulung tikar. Jika demikian, sebenarnya pasal tersebut dapat berpotensi membunuh pendidikan tinggi dalam negeri. Masuknya pendidikan tinggi asing ke Indonesia tidak jauh berbeda dengan bentuk penjajahan secara halus terhadap bangsa ini.

Daya kompeten

Dalam era globalisasi, memang suatu negara tak dapat menutup diri dari pergaulan internasional. Sekularisasi dalam bentuk perizinan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sejatinya juga tak selalu negatif, bahkan suatu kebutuhan. Untuk memperoleh arus informasi ataupun pengetahuan, bangsa diharuskan dinamis, berinteraksi dengan bangsa-bangsa maju. Indonesia dapat memetik manfaat dari pergaulan global tersebut.

Hanya saja yang perlu untuk ditekankan di sini adalah sumber daya manusia Indonesia. Masyarakat Indonesia seharusnya memiliki bekal memadai dahulu sebelum bangsa asing bebas masuk Indonesia dengan produk-produk unggulannya. Paling minim, kualitas produk-produk dalam negeri dapat disejajarkan dengan milik asing.

Singkat kata, pemerintah harus menguatkan daya kompeten pendidikan dalam negeri dahulu sebelum mengizinkan pendidikan tinggi asing masuk ke Indonesia. Ini sebagai proteksi terhadap keberlangsungan pendidikan yang telah membudaya di masyarakat Indonesia.

Selain itu, pendidikan juga harus kembali pada konsep luhur pendidikan itu diselenggarakan. UU No 20/2003 tentang Sisdiknas telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Semua ini agar para mahasiswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Semoga bisa!

http://edukasi.kompas.com/read/2012/05/23/07102595/Pendidikan.dalam.RUU.Perguruan.Tinggi

Pelajaran Moral

Biasaya rasa sentimenku kepada setiap orang dihari biasa berkembang dan subur dengan pesatnya, tetepi tidak hari ini. aku sendiri juga heran kenapa ini semua begitu cepat beruh? apakah aku pernah merasakan perlakuan sentimen yang deberikan kepadaku oleh orang lain? aku semakin berfikir, rasa tidak senang yang aku luapkan kepada orang lain akan aku rasakan juga perlakuan yang sama yang diberikan orang lain. mungkin ini salah satu dari sekian banyak alasanku untuk berubah menjadi lebih baik. ini yang sering disebut hukum karma, yang selalu mengenakan orang yang melakukan perbuatan tersebut.

kalau ada orang lain yang sentimen dengan kita, maka perasaan kita akan menjadi tidak enak, apa pun yang kita lakukan akan dinilai salah olehnya. sebaik apa pun dan sebagus apa pun perlakuan kita akan dipandang jelak dimatanya dan berbagai argumen yang akan dikeluarkan.

aku semakin sadar bahwa, sentimen merupakan salah satu penyakit hati, ia mampu menggerogoti keimanan dan sifat kemanusiaan seseorang. pertimbangan yang ia buat bukan berdasrkan atas kebenarn, usulan, atau pun pengetahuan melainkan mempertahankan egonya sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain.

kalau rasa sentimen terus diperjinak didalam diri, maka kita telah keluar dari garis kehidupan ini.aku menilainya seperti itu, karena aku melihat kesombongan yang luar biasa terpancar disorotan mata, seperti binatang buas yang siap melahap mangsanya.

seharusnya manusia satu dengan manusia lainnya harus bisa saling menghormati dan menghargai walaupun ia salah, k arena itu membuat kita akan dihormati orang lain. dan sangat menarik adalah kita sebagai manusia berjalan di atas porsinya sehingga tujuan kita didunia ini bisa tercapai.(ini salah satunya, saya tidak menutup kemungkinan dengan yang lain, akrena saya yakin banyak jalan menuju roma. banyak arah mau pulang kerumah).

02/10/09

PAntun

elok adat karena dikaji
elok kaji karena sunnah
elok umat karena berbudi
elok berbudi karena lillah

buah yang mabuk jangan dimakan
batang berduri jangan dipanjat
bertuah hidup dikandung iman
tertuah mati dalam ibadat

pandai-pandai menjaga diri
lubang banyak di tengah jalan
orang pandai taukan diri
hidup berakal mati beriman

Syirkah

PENDAHULUAN

Alhamdulillah, ahirnya saya bisa menyusun makalah ini sedemikian rupa. Berkat informasi dan data yang saya dapatkan dari berbagai literatur, seperti alamat Web, buku-buku, pengalaman pribadi dan juga informasi dari orang-orang terdekat seperti dosen dan teman-teman.

Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi salah-satu tugas dari mata kliah Fiqih Mu’amalah. Harapan dari penyusun, makalah ini tidak sekedar hanya memenuhi tugas perkuliahan semata, tapi bisa juga dipergunakan oleh orang lain yang mempunyai kepentigan dan atau berminat dengan pembahasan dalam makalah ini. Makalah ini saya susun dengan tema Syirkah/Muayarakah (Perkongsian).

LATAR BELAKANG

Sangat disayangkan, bila seseorang yang mengaku dirinya seorang muslim bila ia tidak mau mempelajari dan mengkaji ataupun tidak mau ambil tahu tentang aspek-aspek Ekonomi dalam Islam.

Banyak sekali hal-hal yang ambigu yang dihadapi oleh masyarakat dewasa ini, karena banyak lembaga keuangan yang berlabelkan syriah tetapi sangat jauh prakteknya dengan syariah yang sebenarnya. Disini saya sedikit akan mengulas tentang Syirkah/Muayarakah (Perkongsian), karena hal ini juga merupakan bahan perdebatan dewasa ini oleh pihak yang berpegang dengan syari’ah dengan konvensional.

Mari kita baca dan pahami masalah demi masalah pada pembahasan nanti, yang terjadi dewasa ini yang membuat masyarakat merasa resah.

PEMBAHASAN

Sudah saatnya para cendikiawan muslim paling tidak calon cendikiawan muslim untuk memahami dan membahas sosial ekonomi dalam konteks islam (syari’ah). Pada saat ini kita akan fokus dalam pembahasan mengenai Syirkah/Muayarakah (Perkongsian).

DEFINISI

Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) bukan merupah sebuah kata yang asing bagi ligngkungan muslim, tetapi yang disayangkan banyak yang belum tahu substansi dari Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) itu sendiri, termasuk saya tetapi tidak untuk sekarang karena saya telah berani untuk menelaah permasalahan ini.

Mari kita lihat definisinya dari sudut bahasa dan istilah (etimologi) Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).[1]

Setelah melihat definisi yang telah saya kutib dari sebuah weside, ternyata Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) bukan hanya sebuah kata yang menginterprestasi dari sebuah sistem ekonomi islam, tetapi mempunyai cakupan yang sangat luas, yang mengatur para Pengusaha ataupun keterampilan lain dalam menjalani kerjasama atau perkongsian. Didalam dunia ekonomi konfensional, istlah Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) disebut juga dengan istilah korporasi yang artinya dua orang atau lebih menjalankan sebuah usaha dan memiliki satu tujuan (misi). Jelaslah sudah bahwa secara langsung maupun tidak langsung kita sempat merasakan dan atau terlibat dalam permasalahan ini, mungkin kita belum tahu sebalumnya tapi tidak untuk sekarang.

Rasanya tidak puas kalau kita hanya melihat definisi hanya dari satu literatur dan membuat kesimpulan dari satu literatur tersebut. Baiklah saya akan mencoba mengangkat definisi ini dari referensi lain.

Syirkah atau perseroan dalam bahasa Indonesia memiliki makna penggabungan dua atau lebih yang tidak bisa lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Dalam istilah syariah, syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).[2]

Dari sini kita bisa melihat bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara pengertian yang pertama dan yang kedua, Walaupun berikutnya kita mencari literatur lain yang membahas definisi ini. Pada intinya Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) mengatur manusia satu dengan manusia lain dalam melakukan aktifitas sosial ekonomi.

DASAR-DASAR HUKUM

Setelah mengetahui definisi dari berbagai literatur yang membahas tentang Syirkah/Muayarakah (Perkongsian). Sudah layaklah kita mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan praktek Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) dalam aspek Ekonomi Islam. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:

Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadits Nabi Muhammad Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].[3]

Tidak kalah penting juga jika kita merujuk dari salah satu firman Allah SWT didalam Al-qur’an. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# ‘Éóö6u‹s9 öNåkÝÕ÷èt/ 4’n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@‹Î=s%ur $¨B öNèd

” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh, dan amat sedikitlah mereka ini”. {Q.S. Shod: 24}

Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Menzalimi disini adalah melakukan tidakan curang seperti, tidak transparan dalam pelaporan laporan keuangan.

Jadi, jelaslah bahwa praktek Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan dan mempunyai dasar yang kuat.

MACAM-MACAM SYIRKAH DAN DASAR HUKUMNYA

Setelah kita mengetahi definisi dan dasar hukum syirkah itu sendiri, maka telah seharusnya kita megetahu jenis-jenis dari syirkah itu sendiri dan dasar hukum masing-masing syirkah. Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Ekonomi Islam, yaitu:[4] (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah;

An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

1. Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).

Contoh syirkah inân: Fandi dan Rip berprofesi sebagai Akuntan Publik. Fandi dan Rip sepakat membuka praktek pelayanan jasa Akuntan Publik. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 350.000,00 dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).”

2. Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

3. Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong,dll).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

4. Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

5. Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu[5]:

1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;

2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah).

3. Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl)

Syarat-syarat umum syirkah[6]

1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.

2. Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya.

3. Keuntungan harus disebar kepada semua patner.



Syarat-syarat khusus

1. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.

2. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

Adapun menurut An-nabani, syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha).[7]



SYIRKAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Masalah syirkah pada lembaga keuangan bukan merupakan suatu hal yang baru. Jika kita ingin merujuk pada sejarah, maka bisa kita ketemukan praktek syirkah pada zaman Rasulullah. Pada konsekuensinya syirkah tetap sama, tetapi organisasi dan atau lembaga keuangan yang berbeda. Hal yang terpenting didalam praktek syirkah adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut, sebagai mana yang dikemukakan dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional[8]:

 Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad). Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

 Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut: Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.

Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.

Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.

Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

 Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)

Modal

Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.

Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.

Kerja

Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.

Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.

Keuntungan

Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.

Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.

Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.

Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.

Kerugian

Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.

PENUTUP

Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat bagi pengguna. Dan juga memberikan gambaran kepada kita mengenai syirkah yang sesungguhnya sehingga bisa diaplikasikan dalam kihidupan sehari-hari.

[1] Hukum Syirkah « Abu Al Maira [2] Sistem Syirkah Dalam Bisnis Syariah _ Soul of Syariah.htm [3] Kumpulan Artikel Syariah.htm [4] An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti. [5] Hukum Syirkah « Abu Al Maira [6] Syirkah_Musyarakah « Shariah Life.htm [7] An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti. [8] Pembiayaan_Musyarakah.htm

Rapuh


Tangan ini terlalu rapuh
buat mendekap kasih-Mu
Dada ini terlalu sempit
buat merangkum kebesaran-Mu
Dengan kaki rapuh menyangga tubuh berlumpur
melangkah tertatih
melintasi rimba perasaan sunyi
meniti jembatan naluri.
Di depan pintu-Mu
aku terkapar
Menatap nur-Mu
yang memancar dari ayat-ayat-Mu
Berderit hatiku, terkuak perlahan
Sujud dan menangis memohon ampunan-Mu.

Hidup Tanpa judul


Langkahku mundur, cela yang mengatur
budi luhur dilulur bapak
luntur: silau emas dan perak
nostalgia kesalehan hanya permainan anak-anak
alif, ba’, tsa, gelap pun terucap
tanpa meresap
ini hari jadi gelap
mentari tak kudapat. Gelap!
Langkahku mundur, dosa yang mengatur
gua perak bercampur liur:
tempat menetap yang tak tetap
tersekap
hantu hijau mengincar
jangan berisik jangan diusik
saat kita terlena dalam mimpi
pelor siap bikin bocor kepala
aku tak bisa kabur
sia-sia bangkaiku dikubur.


Sekat

di pantai ini
getar rasa haru tiap kita bertemu
ciptakan belenggu pada diriku.
Antara kita ada sekat
pisahkan tempat kita menetap.
Ah, kau memandang diriku ragu
senyum dan sapaanku
gagal ketuk pintu hatimu
tatapan mata hanya sia-sia.
lambaian tanganku
relakan dirimu kian menjauh
menuju bahtera cinta permata.
selamat jalan, Widuri
semoga engkau tak kembali
ke pantai ini,
biarlah aku tetap sendiri
menapaki tiap jengkal tanah sepi.

17/05/09

Mahasiswa

Pendahuluan
Kepada para mahasiswa
Yang merindukan kejayaan
Kepada rakyat yang kebingungan
Di persimpangan jalan
Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia
Wahai kalian yang rindu kemenangan
Wahai kalian yang turun ke jalan
Demi mempersembahkan jiwa dan raga
Untuk negeri tercinta.

Mahasiswa memang menjadi komunitas yang unik di mana dalam catatan sejarah perubahan. Dimana mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dan motor penggerak perubahan. Mahasiswa di kenal dengan jiwa patriotnya serta pengorbanan yang tulus tanpa pamrih. Gerakan mahasiswa dalam hal ini adalah jalan yang paling mungkin untuk mengubah ketidakadilan menjadi keadilan, mengubah hegemoni penguasa yang menyengsarakan rakyat serta menghapuskan tirani yang ada.
Mahasiswa menyandang banyak sekali gelar yakni kaum intelektualitas serta sebagai agen perubahan sosial. Bahkan Soekarno mendiang pemimpin kita dahulu berkata: “beri kami sepuluh orang pemuda maka akan kuguncang dunia”. Pemuda yang dimaksud adalah mahasiswa yang mempunyai kulaitas spesifik tampil sebagai satu lapisan masyarakat yang vocal, berorientasi ke depan sehingga menjadi idealis dan tentu saja akhirnya memiliki suatu posisi social tertentu di masyarakat dan bahkan menentukan perubahan di dalamnya.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada mahasiswa menunjukkan bahwa mahasiswa kurang berperan aktif dalm menjalani tugasnya sebagai mahasiswa pada dasarnya. Kurangnya kepercayaan ini membuat sebagian mahasiswa yang telah berperan sebagaimana mestinya merasa tersinggung. Merupakan tugas yang berat bagi mahasiswa yang sadar akan keberadaannya untuk mengambil kembali kepercayaan itu yang telah dibentuk oleh mahasiswa2 terdahulu.
Dulunya masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi kepada mahaiswa, ini terbukti karena mahasiswa dahulu menjalani perannya sebagai agen pengontrol, agen perubahan. Pengabdian mahasiswa kepada masyarakat mendapat sambutan hangat, ini karena kedekatan antara keduanya telah terbentuk sejak awalnya.
Apa yang membuat pergeseran kepercayaan masyarakat terhadap mahasiswa sangat signifikan dewasa ini? Ini semua bisa terjawab melalui pengamatan terhadap tingkahlaku individu mahasiswamasing-masing. Ada beberapa budaya yang marak dikalangan mahasiswa saat ini yang berhasil mencopot kepercayaan yang telah dibentuk oleh mahasiswa terdahulu, tidak lain dan tidak bukan adalah budaya Hedonis, Apatis dan Pragmatis.Untuk memahami dan mengkritisi tiga budaya tersebut, mari kita lanjutkan dalam pembahasan.
Pembahasan
Hedonis
Bukan merupakan hal temporer bila kita mncoba menelaah budaya hedon. Budaya inilah yang berjaya dalam menguasai keperibadian kalangan mahasiswa dan publik. Terkadang ada sebagian kelompok yang menikmati budaya ini tanpa dia tau manfaat dan mudaratnya pada saat ini dan masa depannya nanti.

Aristippus mengatakan bahwa hedonisme adalah tujuan hidup yang mengagungkan kebahagiaan, kebahagiaan itu diperoleh dari kesenangan dengan menjauhkan rasa sakit fisik dan gerakan halus lemah gemulai adalah dambaan dari penganut hedonisme. mahasiswa sekarang telah terjangkiti oleh hedonisme pemburu nikmat sesaat, sewaktu menjadi mahasiswa mereka membayangkan dirinya menjadi pusat perhatian, mengikuti mode dan gonta ganti pasangan.
Narcisme dan pemujaan diri adalah paham yang melekat hampir kebanyakan mahasiswa mereka akan merasa rendah diri apabila tidak ‘pacaran’, ‘nyimeng’,'dugem’ dan gonta ganti pasangan dengan sebelumnya melakukan ‘ ritual celana dalam ‘.

Kebanyakan mahasiswa berasal dari desa hal ini bisa dimaklumi karena Indonesia statusnya masih agraris, mereka di sekolahkan oleh orang tuanya agar bisa berpendidikan dan menjadi terpelajar yang nantinya akan berpengaruh pada kehidupannya, namun setelah mereka menjadi mahasiswa di kota mereka terjangkiti oleh shock culture budaya kota yang serba bebas dan semau gue, dan mereka lupa akan amanah orang tuanya yang bersusah payah mencari uang kalau perlu utang untuk membiayai sang anak yang menjadi mahasiswa. Tetapi bukan bearti mahasiswa yang berasal dari kota tidak hedon.

Budaya kebohongan yang bertopeng kemunafikan dengan bertindak sopan sewaktu pulang kampung dan menjadi liar sewaktu kembali ke kosan adalah hal yang patut tidak dilakukan. kesombongan anak kota dan yang mengaku-ngaku kota dengan merendahkan temannya yang berasal dari desa dengan sebutan wong ndeso seakan-akan yang dari desa itu tidak berbudaya, bodoh, miskin dan jelek adalah salah satu faktor yang membuat mereka berprilaku menyimpang dari didikan orang tuanya. padahal kebanyakan orang yang sukses berasal dari lingkungan desa.

Sedikit kami akan menjelaskan antara heroisme Vs hedonisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa heroisme adalah watak kepahlawanan dan keberanian dalam membela keadilan dan kebenaran. Hal ini diwujudkan dalam bentuk sumbangan akan pemikiran untuk pemecahan masalah negara seperti bergiat dalam kegiatan-kegiatan sosial, forum diskusi, organisasi, dan lain sejenisnya. Sedangkan hedonisme adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Hal ini tercermin dari gaya hidup yang bermewah-mewahan, berfoya-foya, kongko-kongko di kafe, nongkrong tak karuan, bermesraan/free sex dan tak peduli dengan orang-orang sekitar.

Tak salah jika heroisme tumbang di kala mahasiswa lebih asyik berhura-hura. Sedangkan bangku-bangku diskusi serta kegiatan sosial murung menunggu diduduki. Mari berkaca pada sejarah 21 Mei 1998. Sebuah momentum di mana gerakan mahasiswa bersatu untuk mendobrak pemerintah Orde Baru yang tak demokratis, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan merajalelanya korupsi. Mahasiswa menjadi elemen yang sangat penting dalam melakukan perubahan di negeri ini. Pada tahun 1920-an, mahasiswa dikenal sebagai angkatan pendobrak kesadaran nasionalisme, 1960-an dan 1970-an diidentifikasi sebagai penggerak kekuatan moral (moral force), 1980-an sebagai pelopor aksi pergerakan pendampingan massa rakyat bawah (grassroots) dan sebagai kelompok penekan (pressure group) pemerintah. Mahasiswa adalah sosok yang revolusioner, agen perubahan (agent of change), penuh dengan idealisme dan pembawa suara rakyat. Mereka ibarat sang hero yang membawa ke arah perubahan lebih baik. Namun pandangan seperti ini taklah layak lagi jika mahasiswa asyik tenggelam dalam sifat hedonismenya tersebut.

Menyikapi hal ini, mahasiswa harus berbenah diri. Tindakan perspektif dari organisasi mahasiswa ataupun dosen dalam bentuk apapun juga diharapkan dapat merangkul mahasiswa agar bermetamorfosis dari hedonis menjadi herois. Tindakan itu bisa saja dalam bentuk kampanye penempelan stiker, acara diskusi lepas serta seminar yang dikemas lebih menarik dan tak kaku. Mahasiswa harus sadar bahwa mereka bukanlah kanak-kanak atau remaja yang hanya sibuk dengan diri sendiri, karena di pundak mahasiswa teremban sebuah tugas besar untuk dirinya, masyarakatnya, dan negaranya- Indonesia.

menjadi evaluasi bersama bagi semua mahasiswa, yang notabene agent of change bukan agent of nge-change (ngeceng). banyak hal yang bisa dilakukan dan bermanfaat bagi kita semua. Tidak semua having fun itu salah, tapi ya mbok jangan kebablasan toh, nduk! kalo kata raihan dalam lagunya “berhibur tiada salahnya karena hiburan itu indah, tetapi apabila salah memilihnya itulah yang membuat kita jadi bersalah”..cukup bijak.

Mungkin terlalu dini juga, kalo kita menilai generasi sekarang sangat hedon, tapi tidak bisa kita pungkiri, fenomena semacam itu (hura-hura oriented) menjadi sering kita jumpai (justru akhir-akhir ini) dan mereka semua akhirnya juga gak ada apa-apanya kalo diajak berkompetisi dalam kebaikan. sekali lagi, ini tanggung jawab kita bersama buat meluruskan lagi hal-hal yang bengkok dalam dunia mahasiswa ini.
sekali lagi, budaya hedonisme itu sangat berpotensi di dalam dunia mahasiswa (apalagi sekarang), jadi patut diwaspadai. tinggal sehebat apa kita menghapus semua potensi jelek itu dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat peningkatan softskil, hardskill and practicalskill secara personal.

Apatis

Apatis merupakan sebuah sikap yang acuh tak acuk terhadap lingkungan, masyarakat, bangsa. Dan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. Ini semua merupakan sebuah tantangan bagi mahasisiwa yang notabenenya adalah agen perubahan. Jika kita masih tebuai dan terlena dengan budaya apatis, kapan perebahan akan terwujud?

Jika melihat realitas sekarang, dimana semua kemudahan sudah tersedia dimanapun, laju informasi yang pesat serta kemudahan lain yang berada dekat melingkari di depan dan belakang kita. Semacam internet dan fasilitas media kesenangan lain yang semakin memanjakan penggunannya Budaya intelektual yang menumbuhkan ide – ide kritis baik itu dalam diskusi, tulisan ataupun organisiasi semakin tidak menarik minat mahasiswa. Golongan mahasiswa yang cuek, semau gue dan emang gue pikirin dan keengganan untuk memikirkan politik yang rumit adalah realitas yang harus dipecahkan. Jika keberpihakan bangsa ini masih pada sejarah dimana semua perubahan berawal dari golongan muda yang notabene adalah mahasiswa.
Kecenderungan bertindak apatis dan tanpa sikap apapun juga dikarenakan keengganan untuk bisa berpikir dan bertindak dalam proses, selalu orientasi hasil, sangat instan dan terkesan tidak mau tahu dengan proses padahal apapun yang menjadi tujuan dan target kita butuh proses. Butuh idealisme, keikhlasan dan terpenting adalah sikap tanpa pamrih karena ukurannya adalah moral, sedangkan gerakan moral membutuhkan waktu yang lumayan panjang dan harus dijalani dengan sabar.

Untuk itulah diperlukan pola pikir yang tumbuh dalam jiwa – jiwa muda yang progresif harus bisa menggugah sebagian mahasisiwa lainnya untuk sama – sama bergerak membangun bangsa dengan kemampuan berkarya masing – masin.

20/04/09

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews