Pages

Selasa, 22 Mei 2012

Menggagas Negara Kesejahteraan

Tujuan sentral dari sebuah negara pada dasarnya adalah untuk menyejahterakan segenap rakyatnya.

Maka ketika republik lahir, para pendirinya sepakat pula bahwa salah satu tugas pokok yang harus diperjuangkan bersama-sama adalah mewujudkan sebuah Negara Kesejahteraan.

Bersemnpena Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei sangatlah pas jika ide Welfare State atau Negara Kesejahteraan kita angkat ke permukaan. Sebagai pemantik bagi kita untuk bisa bangkit dari kabut kelam kondisi kebangsaan saat ini.

Gagasan Negara Kesejahteraan sebenarnya sudah banyak di diskusikan di kalangan akademisi maupun praktisi ketatanegaraan. Ide ini bermula pada abad ke-18 ketika Jeremy Bentham (1748-1832), mempromosikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number of their citizens. Bentham menggunakan istilah utility (kegunaan) untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan.

Indonesia sejak diproklamirkannya Indonesia sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah memakai konsep Negara Kesejahteraan. Hal ini bisa dilihat dari salah satu Dasar Negara yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mahfud MD mengungkapkan, membangun kesejahteraan umum adalah merupakan inti dari keadilan. Oleh karena itu, tidak bisa dibantah oleh siapa pun bahwa Indonesia, berdasarkan Pancasila, pada dasarnya adalah menganut konsep Negara Kesejahteraan.

Namun, apakah nilai-nilai Negara Kesejahteraan itu hari ini bisa kita rasakan?

Potret Kesejahteraan di Indonesia Kasus korupsi dari tingkat desa sampai tingkat kota, perorangan maupun berjamaah, pada hari ini jelas menjadi penghambat dalam mencapai kesejahteraan yang menyeluruh.

Perbuatan itu pun telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Peringkat Indonesia di berada si posisi 100 dari 182 negara terkorup di dunia menurut laporan Transparency International tahun 2011.

Sebuah studi literatur yang dilakukan oleh Eric Chetwynd, Frances Chetwynd serta Bertram Spector tahun 2003 dengan judul Corruption and Poverty: A Review of Recent Literature, menyimpulkan bahwa korupsi tidak bisa langsung menghasilkan kemiskinan.

Namun, korupsi memiliki konsekuensi langsung terhadap faktor-faktor tata kelola pemerintahan dan perekonomian, yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan.

Hal ini jelas menjadi landasan teori dari potret kemiskinan saat ini yang masih berjumlah 29,89 juta orang (Laporan BPS Per-September 2011).

Selaku masyarakat kecil, keadaan sekarang jelas membuat kita miris. Kesejahteraan dan keadilan yang dijanjikan oleh negara jauh dari harap. Sejahtera hanya dimiliki oleh segelintir orang, sedangkan kehidupan yang jauh dari kata layak dimiliki oleh berjuta-juta orang.

Kesenjangan hidup antara si miskin dan si kaya akibat dari sebuah sistem pemerintahan yang ‘’acak kadut’’ ditambah gurita korupsi yang seakan tak berujung sangat melukai hati rakyat. Sangat menyedihkan, penindasan hak-hak rakyat, dihisap, dan dikoyak oleh oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.

Lantas, bagaimana agar kita bisa keluar dari kabut kelam yang menyengsarakan seperti sekarang ini? Tentunya jawabanya adalah dengan mewujudkan sebuah Negara yang sejahtera.

Negara Kesejahteraan Sebuah Keharusan Peran dan tanggung jawab negara adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Menciptakan tatanan masyarakat yang dinamis serta paham akan kebutuhan masyarakat. Seolah negara sebagai ‘’teman’’ bagi warga negaranya. Sehingga layanan-layanan publik bisa maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jika hal ini terpenuhi, maka negara kesejahteraan itupun bukanlah menjadi angan akan tetapi hadir dan nyata. Karena penganut Negara kesejahteraan percaya jika negara berpihak kepada rakyatnya dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan umum maka akan terjadi penurunan demonstrasi, kekerasan maupun anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa dipinggirkan atau merasa bahwa distribusi keuntungan negara tidak berjalan dengan baik.

Untuk mewujudkan negara kesejahteraan tersebut tentu membutuhkan peran dari kedua belah pihak yakni masyarakat dan pemerintah. Peran masyarakat selaku pengendali kebijakan pemerintah harus bisa mengontrol dan terus berkomunikasi dengan pemerintah selaku pemangku kebijakan.

Selain itu beberapa hal yang harus ada dalam sebuah Negara kesejahteraan kaitannya dengan peran kedua belah pihak antarmasyarakat dan pemerintah adalah; pertama, terciptanya keamanan.

Tentu untuk menciptakan keamanan tersebut membutuhkan sebuah regulasi hukum yang jelas tanpa pandang bulu serta dengan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi penyadaran hukum agar semua bisa terang benderang.

Kedua, mensuplai pelayanan sosial. Di dalam sebuah negara kesejahteraan hak masyarakat menjadi prioritas utama dan mutlak ada. Dalam hal ini yang menjadi sebuah keharusan adalah dengan memaksimalkan fungsi layanan-layanan sosial secara merata. Ketiga, mengurangi biaya sosial masyarakat.

Artinya dengan pemanfaatan fungsi-fungsi layanan sosial sedikit banyak akan berpengaruh pada berkurangnya biaya-biaya sosial yang ada di masyarakat.

Jika tiga hal ini saja telah ada maka menurut hemat penulis konsep negara kesejahteraan itu telah hadir dan bukan hanya sekedar cita/angan yang tertuang di dalam konstitusi kita.

Semoga dengan kita memperingati dan memaknai Hari Kebangkitan Nasional, bisa menyadarkan kita akan hak sebuah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.***

Yuli Afriyandi Mahasiswa Magister Studi Islam, UII Jogjakarta, asal Indragiri Hilir, Riau http://www.riaupos.co/opini.php?act=full&id=954&kat=1

Dilema UU Pemilu dan Sistem Presidensiil di Indonesia

Meski Undang-undang Nomor: 15/2011 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan sistem proporsional terbuka belum lama ini telah disahkan DPR, namun masih saja menimbulkan pro dan kontra.

Titik didih pro kontra produk hukum tersebut sebenarnya berkisar seputar kenaikan Parliamentary Threshold (PT, ambang batas) dan pengurangan district magnitude (alokasi kursi per daerah pemilihan), yang subtansinya merupakan merampingkan sistem kepartaian dalam sistem presidensil di negeri ini.

Pro kontra ini sebenarnya berkorelasi dengan upaya mempertegas sistem pemerintahan presidensil di Indonesia. Sebagai konsekuensi logis dari penegasan itu, maka sistem ini harus diderifasikan secara konsisten ke dalam pengaturan kebijakan (legal policy) sistem kepartaian dan sistem Pemilu.

Dengan asumsi bahwa pemerintahan yang efektif tentu sangat bergantung bagaimana sistem kepartaian dan pemilu diterapkan, termasuk penyederhanaan sistem kepartaian.

Senada dengan itu, sebagaimana dikatakan Burhanudin Muhtadi (2012), bahwa dalam perpolitikan Indonesia ketika berbicara tentang Pemilu memang selalu terbentur pada dua kutub kepentingan. Pertama, kutub representasi yang menghendaki peran maksimal fungsi partai sebagai aspirasi politik warga yang heterogen dan karena itu, pluralitas politik harus direpresentasikan dalam sistem Pemilu.

Pilihan warga, dalam logika ini, seharusnya diwakili oleh keberadaan partai-partai yang beragam. Argumen representasi ini diusung partai-partai menengah yang tergabung di ‘’Poros Tengah’’ (PKB, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura) plus disokong partai-partai kecil yang tidak lolos PT pada Pemilu 2009. Alasannya, implementasi PT membuat jumlah suara yang “terbuang”, yang tidak terwakili di DPR semakin besar.

Kedua, kutub yang bersandar pada filosofi efektivitas pemerintahan (governability). Argumen ini bertumpu pada ketidaksesuaian sistem multipartai ekstrem dengan sistem presidensial yang ujung-ujungnya bisa menciptakan inefisiensi penyelenggaraan negara.

Sebagaimana studi Scott Mainwaring dan Matthew Shugart (1997), yang membuktikan bahwa desain presidensiil dengan multipartai ekstrem melahirkan ‘’presiden minoritas’’ dan pada akhirnya menghasilkan pemerintahan yang terbelah (divided government). Kondisi ini terjadi karena tidak adanya partai mayoritas di parlemen yang kemudian memicu deadlock antara legislatif dan eksekutif. Kombinasi sistem presidensiil plus multipartai ekstrem juga membuat koalisi yang bersifat permanen sulit dicapai.

Dalam sistem presidensiil yang dipadukan dengan sistem kepartaian yang lebih sederhana seperti kasus Amerika Serikat, Venezuela, dan Kosta Rika, potensi deadlock bisa diminimalisasi.

Sebaliknya, dalam sistem presidensiil-multipartai dengan jumlah partai yang banyak dan terfragmentasi secara ekstrem, pemenang Pemilu akan sulit mencapai single majority di DPR. Giovanni Sartori menyebutnya dengan istilah outdistances all others.

Realitis demikian yang sejak pasca reformasi diterapkan di negeri ini. Padahal elaborasi antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem kepartaian multipartai bukan kombinasi yang ideal dalam sebuah negara demokrasi.

Sebagaimana dikatakan Juan J Linz (1978), penerapan kombinasi ini selain berdampak pada ketidakefektifan pemerintahan juga akan berujung pada apa yang disebut breakdown of democratic regime.

Terkait pro kontra ini, sejumlah kalangan sudah sedemikian geram untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu. Kalangan partai politik non-parlemen yang menjadi aktor utama dalam upaya uji materiil terhadap produk hukum tesebut terdiri sekitar 22 parpol. Mereka juga telah menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara.

Sekitar 22 Parpol itu diantaranya; PBB, PKNU, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, PNBK, Partai Matahari Bangsa, Partai Kedaulatan, PKPI, dan partai-partai yang bergabung ke PPD.

Adapun Pasal yang akan diuji yakni Pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta Pemilu yang dianggap tidak adil dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. Selain itu Pasal yang akan diuji adalah Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas atau parliamentary threshold (PT) yang dinilai cukup tinggi oleh beberapa partai.

Kelemahan pada UU Pemilu tersebut memang wajar adanya, melihat dari kapasitas dan kualitas DPR saat ini sebagai legislator yang lemah, selain juga karena sistem presidensiil yang belum berjalan dengan baik dan benar atau bahkan tidak jelas bentuknya.

Atau dalam bahasa Saldi Isra, presidensiil rasa parlementer. Akibatnya, sistem politik tampak ‘’remang-remang’’ karena disebut presidensiil, tetapi pelaksanaannya seperti parlementer. Namun, apabila dikatakan parlementer, ternyata kepala negaranya adalah presiden.

Idealnya memang dalam sistem presidensiil, jumlah partai harus dibatasi, tidak boleh dibuka sebanyak-banyaknya sebagaimana pada sistem parlementer. Di sisi lain, dengan sistem multipartai, akan terjadi pemborosan anggaran negara dalam setiap Pemilu.

Selain itu, dengan sistem multipartai, pengambilan keputusan di parlemen menjadi bertele-tele. Sebab, semua partai harus menyampaikan pandangannya.

Apabila terjadi perdebatan, akan memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, dalam sistem ini, faktor kepemimpinan menjadi sangat urgen karena efektif atau tidaknya pemerintahan sangat ditentukan bagaimana presiden mampu meyakinkan parlemen sekaligus koalisi di kabinet dalam mengimplementasikan visi dan misi pemerintahan dan pembangunan rakyat.

Dari kelemahan-kelemahan tersebut, tentu harus ada solusi yang tepat dalam mewujudkan sistem Pemilu ideal. Salah satunya yang paling mungkin adalah dengan menerapkan sistem presidensiil murni, yang dibarengi dengan pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif yang jelas.

Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan Pemilu. Termasuk ke dalamnya adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas Pemilu dalam melakukan kontrol terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses Pemilu.***

Lukman Santoso Az Pengajar pada STAI Darussalam; Alumnus Program Magister Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

http://www.riaupos.co/opini.php?act=full&id=957&kat=1

Pendidikan dalam RUU Perguruan Tinggi

Oleh Setyo Pamuji

Akhir-akhir ini, perguruan tinggi bergejolak akibat beberapa wacana yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Belum kering pembahasan tentang kebijakan yang mewajibkan lulusan perguruan tinggi untuk publikasi karya ilmiah di jurnal, muncul lagi polemik terkait Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).

Kebijakan pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga segala kebijakan mencerminkan kebaikan bersama. Demikian pula halnya jika kebijakan dibuat untuk perguruan tinggi, maka selayaknya berpihak pada perguruan tinggi. Apalagi, perguruan tinggi penting untuk mendorong kemajuan bangsa. Akan tetapi, RUU PT tak mewakili aspirasi masyarakat, khususnya bagi civitas academica. Beberapa klausul dari peraturan tersebut dapat menyudutkan pendidikan dalam negeri, bahkan mematikannya.

Liberalisasi dan penjajahan

Ada beberapa pasal yang perlu dikritisi dalam RUU PT ini. Pasal-pasal tersebut dianggap dapat memperburuk dunia pendidikan Indonesia. Seperti Pasal 77 yang menyebutkan bahwa pemerintah memilah perguruan tinggi menjadi tiga kategori, yakni otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Otonomisasi pendidikan sangat rawan disalahgunakan oleh pengelola perguruan tinggi yang tak bertanggung jawab.

Pada konteks tersebut, pemerintah memberi kewenangan pada perguruan tinggi dalam mengelola keuangan, termasuk cara memperolehnya. Pada kondisi seperti ini, sangat mungkin pendidikan dianggap sebagai komoditas perdagangan. Otonomi tersebut, jika tak bijak disikapi, akan menjadi ancaman bagi nilai luhur pendidikan Indonesia.

Akan banyak muncul perguruan tinggi yang memanfaatkan otoritasnya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan. Misalnya, dengan biaya kuliah yang mahal. Tingginya biaya ini berimplikasi langsung dalam bentuk diskriminasi pendidikan karena orang dengan ekonomi lemah akan termarjinalkan.

Selain itu, Pasal 90 juga berdampak buruk bagi mahasiswa. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Sepintas hal tersebut tampak membantu mahasiswa. Namun, sebenarnya hal itu menciptakan kebiasaan buruk: mahasiswa akan terbiasa berutang.

Lebih jauh, utang dapat membuat kebebasan mahasiswa terbelenggu. Ketika mahasiswa tersebut memiliki pinjaman dari kampus, hal itu secara tak langsung dapat menjadi penumpul jiwa kritis mahasiswa. Apalagi, jika pemberian utang itu disertai persyaratan yang mengungkung kebebasan: mahasiswa penerima beasiswa tidak boleh ikut demonstrasi, misalnya.

Padahal, Pasal 31 UUD 1945 Ayat (2) menyebutkan, pendidikan adalah hak rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengenyam pendidikan. Pemerintah seharusnya memperhatikan aturan yang telah disepakati secara konsensus itu.

Lebih memprihatinkan lagi, Pasal 114 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Ini tentu sangat berbahaya jika melihat posisi Indonesia saat ini. Orang Indonesia kebanyakan lebih suka sesuatu yang berbau luar negeri, impor, padahal belum tentu bermutu sehingga merugikan universitas lokal.

Globalisasi

Dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan dapat diprediksi dengan analogi kebebasan pasar di Indonesia. Serbuan ritel asing membuat pasar-pasar tradisional sepi pembeli. Bahkan, jika ini berlangsung dalam kurun waktu yang lama, tak menutup kemungkinan minat terhadap pasar tradisional akan mati. Demikian pula halnya dengan pendidikan. Jika globalisasi pendidikan memberikan ruang bagi perguruan tinggi asing untuk mendirikan ”cabang” di Indonesia, perkembangan perguruan tinggi lokal bisa terhambat.

Pendidikan tinggi asing dapat menghegemoni perguruan tinggi dalam negeri. Tingginya minat orang Indonesia untuk belajar di perguruan asing tersebut secara tak langsung membuat jumlah peserta didik di perguruan tinggi dalam negeri menurun. Lambat laun, perguruan tinggi dalam negeri akan gulung tikar. Jika demikian, sebenarnya pasal tersebut dapat berpotensi membunuh pendidikan tinggi dalam negeri. Masuknya pendidikan tinggi asing ke Indonesia tidak jauh berbeda dengan bentuk penjajahan secara halus terhadap bangsa ini.

Daya kompeten

Dalam era globalisasi, memang suatu negara tak dapat menutup diri dari pergaulan internasional. Sekularisasi dalam bentuk perizinan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sejatinya juga tak selalu negatif, bahkan suatu kebutuhan. Untuk memperoleh arus informasi ataupun pengetahuan, bangsa diharuskan dinamis, berinteraksi dengan bangsa-bangsa maju. Indonesia dapat memetik manfaat dari pergaulan global tersebut.

Hanya saja yang perlu untuk ditekankan di sini adalah sumber daya manusia Indonesia. Masyarakat Indonesia seharusnya memiliki bekal memadai dahulu sebelum bangsa asing bebas masuk Indonesia dengan produk-produk unggulannya. Paling minim, kualitas produk-produk dalam negeri dapat disejajarkan dengan milik asing.

Singkat kata, pemerintah harus menguatkan daya kompeten pendidikan dalam negeri dahulu sebelum mengizinkan pendidikan tinggi asing masuk ke Indonesia. Ini sebagai proteksi terhadap keberlangsungan pendidikan yang telah membudaya di masyarakat Indonesia.

Selain itu, pendidikan juga harus kembali pada konsep luhur pendidikan itu diselenggarakan. UU No 20/2003 tentang Sisdiknas telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Semua ini agar para mahasiswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Semoga bisa!

http://edukasi.kompas.com/read/2012/05/23/07102595/Pendidikan.dalam.RUU.Perguruan.Tinggi

Pelajaran Moral

Biasaya rasa sentimenku kepada setiap orang dihari biasa berkembang dan subur dengan pesatnya, tetepi tidak hari ini. aku sendiri juga heran kenapa ini semua begitu cepat beruh? apakah aku pernah merasakan perlakuan sentimen yang deberikan kepadaku oleh orang lain? aku semakin berfikir, rasa tidak senang yang aku luapkan kepada orang lain akan aku rasakan juga perlakuan yang sama yang diberikan orang lain. mungkin ini salah satu dari sekian banyak alasanku untuk berubah menjadi lebih baik. ini yang sering disebut hukum karma, yang selalu mengenakan orang yang melakukan perbuatan tersebut.

kalau ada orang lain yang sentimen dengan kita, maka perasaan kita akan menjadi tidak enak, apa pun yang kita lakukan akan dinilai salah olehnya. sebaik apa pun dan sebagus apa pun perlakuan kita akan dipandang jelak dimatanya dan berbagai argumen yang akan dikeluarkan.

aku semakin sadar bahwa, sentimen merupakan salah satu penyakit hati, ia mampu menggerogoti keimanan dan sifat kemanusiaan seseorang. pertimbangan yang ia buat bukan berdasrkan atas kebenarn, usulan, atau pun pengetahuan melainkan mempertahankan egonya sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain.

kalau rasa sentimen terus diperjinak didalam diri, maka kita telah keluar dari garis kehidupan ini.aku menilainya seperti itu, karena aku melihat kesombongan yang luar biasa terpancar disorotan mata, seperti binatang buas yang siap melahap mangsanya.

seharusnya manusia satu dengan manusia lainnya harus bisa saling menghormati dan menghargai walaupun ia salah, k arena itu membuat kita akan dihormati orang lain. dan sangat menarik adalah kita sebagai manusia berjalan di atas porsinya sehingga tujuan kita didunia ini bisa tercapai.(ini salah satunya, saya tidak menutup kemungkinan dengan yang lain, akrena saya yakin banyak jalan menuju roma. banyak arah mau pulang kerumah).

02/10/09

PAntun

elok adat karena dikaji
elok kaji karena sunnah
elok umat karena berbudi
elok berbudi karena lillah

buah yang mabuk jangan dimakan
batang berduri jangan dipanjat
bertuah hidup dikandung iman
tertuah mati dalam ibadat

pandai-pandai menjaga diri
lubang banyak di tengah jalan
orang pandai taukan diri
hidup berakal mati beriman

Syirkah

PENDAHULUAN

Alhamdulillah, ahirnya saya bisa menyusun makalah ini sedemikian rupa. Berkat informasi dan data yang saya dapatkan dari berbagai literatur, seperti alamat Web, buku-buku, pengalaman pribadi dan juga informasi dari orang-orang terdekat seperti dosen dan teman-teman.

Makalah ini sengaja disusun untuk memenuhi salah-satu tugas dari mata kliah Fiqih Mu’amalah. Harapan dari penyusun, makalah ini tidak sekedar hanya memenuhi tugas perkuliahan semata, tapi bisa juga dipergunakan oleh orang lain yang mempunyai kepentigan dan atau berminat dengan pembahasan dalam makalah ini. Makalah ini saya susun dengan tema Syirkah/Muayarakah (Perkongsian).

LATAR BELAKANG

Sangat disayangkan, bila seseorang yang mengaku dirinya seorang muslim bila ia tidak mau mempelajari dan mengkaji ataupun tidak mau ambil tahu tentang aspek-aspek Ekonomi dalam Islam.

Banyak sekali hal-hal yang ambigu yang dihadapi oleh masyarakat dewasa ini, karena banyak lembaga keuangan yang berlabelkan syriah tetapi sangat jauh prakteknya dengan syariah yang sebenarnya. Disini saya sedikit akan mengulas tentang Syirkah/Muayarakah (Perkongsian), karena hal ini juga merupakan bahan perdebatan dewasa ini oleh pihak yang berpegang dengan syari’ah dengan konvensional.

Mari kita baca dan pahami masalah demi masalah pada pembahasan nanti, yang terjadi dewasa ini yang membuat masyarakat merasa resah.

PEMBAHASAN

Sudah saatnya para cendikiawan muslim paling tidak calon cendikiawan muslim untuk memahami dan membahas sosial ekonomi dalam konteks islam (syari’ah). Pada saat ini kita akan fokus dalam pembahasan mengenai Syirkah/Muayarakah (Perkongsian).

DEFINISI

Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) bukan merupah sebuah kata yang asing bagi ligngkungan muslim, tetapi yang disayangkan banyak yang belum tahu substansi dari Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) itu sendiri, termasuk saya tetapi tidak untuk sekarang karena saya telah berani untuk menelaah permasalahan ini.

Mari kita lihat definisinya dari sudut bahasa dan istilah (etimologi) Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).[1]

Setelah melihat definisi yang telah saya kutib dari sebuah weside, ternyata Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) bukan hanya sebuah kata yang menginterprestasi dari sebuah sistem ekonomi islam, tetapi mempunyai cakupan yang sangat luas, yang mengatur para Pengusaha ataupun keterampilan lain dalam menjalani kerjasama atau perkongsian. Didalam dunia ekonomi konfensional, istlah Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) disebut juga dengan istilah korporasi yang artinya dua orang atau lebih menjalankan sebuah usaha dan memiliki satu tujuan (misi). Jelaslah sudah bahwa secara langsung maupun tidak langsung kita sempat merasakan dan atau terlibat dalam permasalahan ini, mungkin kita belum tahu sebalumnya tapi tidak untuk sekarang.

Rasanya tidak puas kalau kita hanya melihat definisi hanya dari satu literatur dan membuat kesimpulan dari satu literatur tersebut. Baiklah saya akan mencoba mengangkat definisi ini dari referensi lain.

Syirkah atau perseroan dalam bahasa Indonesia memiliki makna penggabungan dua atau lebih yang tidak bisa lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Dalam istilah syariah, syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).[2]

Dari sini kita bisa melihat bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara pengertian yang pertama dan yang kedua, Walaupun berikutnya kita mencari literatur lain yang membahas definisi ini. Pada intinya Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) mengatur manusia satu dengan manusia lain dalam melakukan aktifitas sosial ekonomi.

DASAR-DASAR HUKUM

Setelah mengetahui definisi dari berbagai literatur yang membahas tentang Syirkah/Muayarakah (Perkongsian). Sudah layaklah kita mempertanyakan dasar hukum yang memperbolehkan praktek Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) dalam aspek Ekonomi Islam. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut:

Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadits Nabi Muhammad Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].[3]

Tidak kalah penting juga jika kita merujuk dari salah satu firman Allah SWT didalam Al-qur’an. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# ‘Éóö6u‹s9 öNåkÝÕ÷èt/ 4’n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@‹Î=s%ur $¨B öNèd

” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh, dan amat sedikitlah mereka ini”. {Q.S. Shod: 24}

Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Menzalimi disini adalah melakukan tidakan curang seperti, tidak transparan dalam pelaporan laporan keuangan.

Jadi, jelaslah bahwa praktek Syirkah/Muayarakah (Perkongsian) pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan dan mempunyai dasar yang kuat.

MACAM-MACAM SYIRKAH DAN DASAR HUKUMNYA

Setelah kita mengetahi definisi dan dasar hukum syirkah itu sendiri, maka telah seharusnya kita megetahu jenis-jenis dari syirkah itu sendiri dan dasar hukum masing-masing syirkah. Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Ekonomi Islam, yaitu:[4] (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah;

An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

1. Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).

Contoh syirkah inân: Fandi dan Rip berprofesi sebagai Akuntan Publik. Fandi dan Rip sepakat membuka praktek pelayanan jasa Akuntan Publik. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 350.000,00 dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).”

2. Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

3. Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong,dll).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

4. Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

5. Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu[5]:

1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;

2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah).

3. Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl)

Syarat-syarat umum syirkah[6]

1. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit.

2. Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya.

3. Keuntungan harus disebar kepada semua patner.



Syarat-syarat khusus

1. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal.

2. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

Adapun menurut An-nabani, syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha).[7]



SYIRKAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Masalah syirkah pada lembaga keuangan bukan merupakan suatu hal yang baru. Jika kita ingin merujuk pada sejarah, maka bisa kita ketemukan praktek syirkah pada zaman Rasulullah. Pada konsekuensinya syirkah tetap sama, tetapi organisasi dan atau lembaga keuangan yang berbeda. Hal yang terpenting didalam praktek syirkah adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut, sebagai mana yang dikemukakan dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional[8]:

 Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad). Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

 Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut: Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.

Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.

Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.

Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

 Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)

Modal

Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.

Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.

Kerja

Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.

Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.

Keuntungan

Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.

Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.

Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.

Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.

Kerugian

Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.

PENUTUP

Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat bagi pengguna. Dan juga memberikan gambaran kepada kita mengenai syirkah yang sesungguhnya sehingga bisa diaplikasikan dalam kihidupan sehari-hari.

[1] Hukum Syirkah « Abu Al Maira [2] Sistem Syirkah Dalam Bisnis Syariah _ Soul of Syariah.htm [3] Kumpulan Artikel Syariah.htm [4] An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti. [5] Hukum Syirkah « Abu Al Maira [6] Syirkah_Musyarakah « Shariah Life.htm [7] An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti. [8] Pembiayaan_Musyarakah.htm

Rapuh


Tangan ini terlalu rapuh
buat mendekap kasih-Mu
Dada ini terlalu sempit
buat merangkum kebesaran-Mu
Dengan kaki rapuh menyangga tubuh berlumpur
melangkah tertatih
melintasi rimba perasaan sunyi
meniti jembatan naluri.
Di depan pintu-Mu
aku terkapar
Menatap nur-Mu
yang memancar dari ayat-ayat-Mu
Berderit hatiku, terkuak perlahan
Sujud dan menangis memohon ampunan-Mu.

Hidup Tanpa judul


Langkahku mundur, cela yang mengatur
budi luhur dilulur bapak
luntur: silau emas dan perak
nostalgia kesalehan hanya permainan anak-anak
alif, ba’, tsa, gelap pun terucap
tanpa meresap
ini hari jadi gelap
mentari tak kudapat. Gelap!
Langkahku mundur, dosa yang mengatur
gua perak bercampur liur:
tempat menetap yang tak tetap
tersekap
hantu hijau mengincar
jangan berisik jangan diusik
saat kita terlena dalam mimpi
pelor siap bikin bocor kepala
aku tak bisa kabur
sia-sia bangkaiku dikubur.


Sekat

di pantai ini
getar rasa haru tiap kita bertemu
ciptakan belenggu pada diriku.
Antara kita ada sekat
pisahkan tempat kita menetap.
Ah, kau memandang diriku ragu
senyum dan sapaanku
gagal ketuk pintu hatimu
tatapan mata hanya sia-sia.
lambaian tanganku
relakan dirimu kian menjauh
menuju bahtera cinta permata.
selamat jalan, Widuri
semoga engkau tak kembali
ke pantai ini,
biarlah aku tetap sendiri
menapaki tiap jengkal tanah sepi.

17/05/09

Mahasiswa

Pendahuluan
Kepada para mahasiswa
Yang merindukan kejayaan
Kepada rakyat yang kebingungan
Di persimpangan jalan
Kepada pewaris peradaban
Yang telah menggoreskan
Sebuah catatan kebanggaan
Di lembar sejarah manusia
Wahai kalian yang rindu kemenangan
Wahai kalian yang turun ke jalan
Demi mempersembahkan jiwa dan raga
Untuk negeri tercinta.

Mahasiswa memang menjadi komunitas yang unik di mana dalam catatan sejarah perubahan. Dimana mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dan motor penggerak perubahan. Mahasiswa di kenal dengan jiwa patriotnya serta pengorbanan yang tulus tanpa pamrih. Gerakan mahasiswa dalam hal ini adalah jalan yang paling mungkin untuk mengubah ketidakadilan menjadi keadilan, mengubah hegemoni penguasa yang menyengsarakan rakyat serta menghapuskan tirani yang ada.
Mahasiswa menyandang banyak sekali gelar yakni kaum intelektualitas serta sebagai agen perubahan sosial. Bahkan Soekarno mendiang pemimpin kita dahulu berkata: “beri kami sepuluh orang pemuda maka akan kuguncang dunia”. Pemuda yang dimaksud adalah mahasiswa yang mempunyai kulaitas spesifik tampil sebagai satu lapisan masyarakat yang vocal, berorientasi ke depan sehingga menjadi idealis dan tentu saja akhirnya memiliki suatu posisi social tertentu di masyarakat dan bahkan menentukan perubahan di dalamnya.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada mahasiswa menunjukkan bahwa mahasiswa kurang berperan aktif dalm menjalani tugasnya sebagai mahasiswa pada dasarnya. Kurangnya kepercayaan ini membuat sebagian mahasiswa yang telah berperan sebagaimana mestinya merasa tersinggung. Merupakan tugas yang berat bagi mahasiswa yang sadar akan keberadaannya untuk mengambil kembali kepercayaan itu yang telah dibentuk oleh mahasiswa2 terdahulu.
Dulunya masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi kepada mahaiswa, ini terbukti karena mahasiswa dahulu menjalani perannya sebagai agen pengontrol, agen perubahan. Pengabdian mahasiswa kepada masyarakat mendapat sambutan hangat, ini karena kedekatan antara keduanya telah terbentuk sejak awalnya.
Apa yang membuat pergeseran kepercayaan masyarakat terhadap mahasiswa sangat signifikan dewasa ini? Ini semua bisa terjawab melalui pengamatan terhadap tingkahlaku individu mahasiswamasing-masing. Ada beberapa budaya yang marak dikalangan mahasiswa saat ini yang berhasil mencopot kepercayaan yang telah dibentuk oleh mahasiswa terdahulu, tidak lain dan tidak bukan adalah budaya Hedonis, Apatis dan Pragmatis.Untuk memahami dan mengkritisi tiga budaya tersebut, mari kita lanjutkan dalam pembahasan.
Pembahasan
Hedonis
Bukan merupakan hal temporer bila kita mncoba menelaah budaya hedon. Budaya inilah yang berjaya dalam menguasai keperibadian kalangan mahasiswa dan publik. Terkadang ada sebagian kelompok yang menikmati budaya ini tanpa dia tau manfaat dan mudaratnya pada saat ini dan masa depannya nanti.

Aristippus mengatakan bahwa hedonisme adalah tujuan hidup yang mengagungkan kebahagiaan, kebahagiaan itu diperoleh dari kesenangan dengan menjauhkan rasa sakit fisik dan gerakan halus lemah gemulai adalah dambaan dari penganut hedonisme. mahasiswa sekarang telah terjangkiti oleh hedonisme pemburu nikmat sesaat, sewaktu menjadi mahasiswa mereka membayangkan dirinya menjadi pusat perhatian, mengikuti mode dan gonta ganti pasangan.
Narcisme dan pemujaan diri adalah paham yang melekat hampir kebanyakan mahasiswa mereka akan merasa rendah diri apabila tidak ‘pacaran’, ‘nyimeng’,'dugem’ dan gonta ganti pasangan dengan sebelumnya melakukan ‘ ritual celana dalam ‘.

Kebanyakan mahasiswa berasal dari desa hal ini bisa dimaklumi karena Indonesia statusnya masih agraris, mereka di sekolahkan oleh orang tuanya agar bisa berpendidikan dan menjadi terpelajar yang nantinya akan berpengaruh pada kehidupannya, namun setelah mereka menjadi mahasiswa di kota mereka terjangkiti oleh shock culture budaya kota yang serba bebas dan semau gue, dan mereka lupa akan amanah orang tuanya yang bersusah payah mencari uang kalau perlu utang untuk membiayai sang anak yang menjadi mahasiswa. Tetapi bukan bearti mahasiswa yang berasal dari kota tidak hedon.

Budaya kebohongan yang bertopeng kemunafikan dengan bertindak sopan sewaktu pulang kampung dan menjadi liar sewaktu kembali ke kosan adalah hal yang patut tidak dilakukan. kesombongan anak kota dan yang mengaku-ngaku kota dengan merendahkan temannya yang berasal dari desa dengan sebutan wong ndeso seakan-akan yang dari desa itu tidak berbudaya, bodoh, miskin dan jelek adalah salah satu faktor yang membuat mereka berprilaku menyimpang dari didikan orang tuanya. padahal kebanyakan orang yang sukses berasal dari lingkungan desa.

Sedikit kami akan menjelaskan antara heroisme Vs hedonisme. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa heroisme adalah watak kepahlawanan dan keberanian dalam membela keadilan dan kebenaran. Hal ini diwujudkan dalam bentuk sumbangan akan pemikiran untuk pemecahan masalah negara seperti bergiat dalam kegiatan-kegiatan sosial, forum diskusi, organisasi, dan lain sejenisnya. Sedangkan hedonisme adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Hal ini tercermin dari gaya hidup yang bermewah-mewahan, berfoya-foya, kongko-kongko di kafe, nongkrong tak karuan, bermesraan/free sex dan tak peduli dengan orang-orang sekitar.

Tak salah jika heroisme tumbang di kala mahasiswa lebih asyik berhura-hura. Sedangkan bangku-bangku diskusi serta kegiatan sosial murung menunggu diduduki. Mari berkaca pada sejarah 21 Mei 1998. Sebuah momentum di mana gerakan mahasiswa bersatu untuk mendobrak pemerintah Orde Baru yang tak demokratis, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan merajalelanya korupsi. Mahasiswa menjadi elemen yang sangat penting dalam melakukan perubahan di negeri ini. Pada tahun 1920-an, mahasiswa dikenal sebagai angkatan pendobrak kesadaran nasionalisme, 1960-an dan 1970-an diidentifikasi sebagai penggerak kekuatan moral (moral force), 1980-an sebagai pelopor aksi pergerakan pendampingan massa rakyat bawah (grassroots) dan sebagai kelompok penekan (pressure group) pemerintah. Mahasiswa adalah sosok yang revolusioner, agen perubahan (agent of change), penuh dengan idealisme dan pembawa suara rakyat. Mereka ibarat sang hero yang membawa ke arah perubahan lebih baik. Namun pandangan seperti ini taklah layak lagi jika mahasiswa asyik tenggelam dalam sifat hedonismenya tersebut.

Menyikapi hal ini, mahasiswa harus berbenah diri. Tindakan perspektif dari organisasi mahasiswa ataupun dosen dalam bentuk apapun juga diharapkan dapat merangkul mahasiswa agar bermetamorfosis dari hedonis menjadi herois. Tindakan itu bisa saja dalam bentuk kampanye penempelan stiker, acara diskusi lepas serta seminar yang dikemas lebih menarik dan tak kaku. Mahasiswa harus sadar bahwa mereka bukanlah kanak-kanak atau remaja yang hanya sibuk dengan diri sendiri, karena di pundak mahasiswa teremban sebuah tugas besar untuk dirinya, masyarakatnya, dan negaranya- Indonesia.

menjadi evaluasi bersama bagi semua mahasiswa, yang notabene agent of change bukan agent of nge-change (ngeceng). banyak hal yang bisa dilakukan dan bermanfaat bagi kita semua. Tidak semua having fun itu salah, tapi ya mbok jangan kebablasan toh, nduk! kalo kata raihan dalam lagunya “berhibur tiada salahnya karena hiburan itu indah, tetapi apabila salah memilihnya itulah yang membuat kita jadi bersalah”..cukup bijak.

Mungkin terlalu dini juga, kalo kita menilai generasi sekarang sangat hedon, tapi tidak bisa kita pungkiri, fenomena semacam itu (hura-hura oriented) menjadi sering kita jumpai (justru akhir-akhir ini) dan mereka semua akhirnya juga gak ada apa-apanya kalo diajak berkompetisi dalam kebaikan. sekali lagi, ini tanggung jawab kita bersama buat meluruskan lagi hal-hal yang bengkok dalam dunia mahasiswa ini.
sekali lagi, budaya hedonisme itu sangat berpotensi di dalam dunia mahasiswa (apalagi sekarang), jadi patut diwaspadai. tinggal sehebat apa kita menghapus semua potensi jelek itu dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat peningkatan softskil, hardskill and practicalskill secara personal.

Apatis

Apatis merupakan sebuah sikap yang acuh tak acuk terhadap lingkungan, masyarakat, bangsa. Dan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. Ini semua merupakan sebuah tantangan bagi mahasisiwa yang notabenenya adalah agen perubahan. Jika kita masih tebuai dan terlena dengan budaya apatis, kapan perebahan akan terwujud?

Jika melihat realitas sekarang, dimana semua kemudahan sudah tersedia dimanapun, laju informasi yang pesat serta kemudahan lain yang berada dekat melingkari di depan dan belakang kita. Semacam internet dan fasilitas media kesenangan lain yang semakin memanjakan penggunannya Budaya intelektual yang menumbuhkan ide – ide kritis baik itu dalam diskusi, tulisan ataupun organisiasi semakin tidak menarik minat mahasiswa. Golongan mahasiswa yang cuek, semau gue dan emang gue pikirin dan keengganan untuk memikirkan politik yang rumit adalah realitas yang harus dipecahkan. Jika keberpihakan bangsa ini masih pada sejarah dimana semua perubahan berawal dari golongan muda yang notabene adalah mahasiswa.
Kecenderungan bertindak apatis dan tanpa sikap apapun juga dikarenakan keengganan untuk bisa berpikir dan bertindak dalam proses, selalu orientasi hasil, sangat instan dan terkesan tidak mau tahu dengan proses padahal apapun yang menjadi tujuan dan target kita butuh proses. Butuh idealisme, keikhlasan dan terpenting adalah sikap tanpa pamrih karena ukurannya adalah moral, sedangkan gerakan moral membutuhkan waktu yang lumayan panjang dan harus dijalani dengan sabar.

Untuk itulah diperlukan pola pikir yang tumbuh dalam jiwa – jiwa muda yang progresif harus bisa menggugah sebagian mahasisiwa lainnya untuk sama – sama bergerak membangun bangsa dengan kemampuan berkarya masing – masin.

20/04/09

buat semua orang yang bosan hidup!!!!!!
ingatlah!!!
bahwa, nyawamu cuma satu, bearti tiada duanya apalagi tiga dan seterusnya..
sekali kamu diberi kesempatan untuk hidup, maka manfaatkanlah...ok coy
kehidupan ini adalah jalan menuju kesempurnaan yang sesungguhnya, jadi jangan kau kotori tujuan hidupmu dengan memikirkan kebosanan kamu hidup didunia ini....

lihatlah kawan!!!!
banyak teman2 kita yang hidup serba kekurangan......tetapi mereka tetap tegar dalam menjalani kehidupan mereka...
so... tetap semangat dalam hidup....lihatlah kebawah jika kamu merasakan minder dalam hidup ini...

Filsafat Akuntansi dalam Kehidupan


Filsafat Akuntansi dalam Kehidupan
sebuah pengantar

Aku ingin mengajak kita semua belajar tentang kehidupan dari suatu bidang ilmu. Yang pada kesempatan ini aku akan memaparkan dari sudut pandang bidang ilmu Akuntansi. Seperti yang pernah aku pela­jari ada satu hal yang menjadi pusat perhatianku untuk dikaji dan di­aplikasikan disetiap lini kehidupan. Didalam ilmu Akuntansi terdapat berbagai posedur akuntansi dalam mengelola data menjadi informasi, yang disebut dengan siklus akuntansi. Sebenarnya bukan siklus akuntansi yang akan aku je­laskan dan juga bukan prosedur kerjanya, tetapi, tentang konsep “keseimbangan”(balance) yang ada dalam siklus Akuntansi dan kaitannya dengan kehidupan ini.
Konsep keseimbangan didalam akuntansi sangat diperlukan, karena itu mnjadi perioritas utama dalam siklus akuntansi, seperti: menjurnal harus imbang antara Debet dan Kredit, di Neaca antara Aktiva dan Passiva harus imbang. Kalau tidak, maka siklus akuntansinya bisa dibilang salah.
Seperti yang telah saya katakan, konsep keseimbanganlah yang menjadi perhatianku, maka dari itu saya akan membahas tentang keseimbangan yang ada di alam semesta dan kehidupan. Jika di Akuntansi ada Debet dan Kredit sebagai patokan keseimbanganya dan kedua entitas itu saling melengkapi. Mari kita tarik ke konteks alam semesta dan kehidupan. Segala keja­dian yang terjadi baik itu bersifat materi maupun non materi memiliki titik keseimbangannya.
Disini aku tidak muluk-muluk dalam menjelaskan, tetapi aku mengajak kita semua menatap realita disekeliling kita. Mengapa ada laki-laki dan juga perempaun?, mengapa ada siang dan ada malam?, mengapa ada langit dan ada juga siang?, mengapa ada lautan dan daratan, kanan dan kiri, positif dan negatif, baik dan buruk? Dan banyak lagi contoh real yang bisa kita baca.
Sederhanyanya adalah semua yang ada di alam semesta ini memiliki titik keseimbangan. Jadi wajar bila yang ada di alam ini diciptakan secara berpasang-pasangan. Dan untuk mencapai titik keseimbangan, yang harus ditekankan adalah pembagian porsi yang seimbang pada ke­dua entitas yang berpasngan tadi.
Tulisan ini hanya sebuah pengantar dan insyaallah akan aku lanjutkan lain waktu dan kesem­patan. Terima kasih (Rip)

Senin, 21 Mei 2012

menanyakan pertanyaan; menjawab dari jawaban


ada yang bertanya
tapi belum tentu ada yang mau menjawab
ada yang mau menjawab
tapi bukan berawal dari pertanyaan

ada yang memeksa untuk bertanya
tanpa memperhatikan siapa yang akan menjawab
ada yang memaksa untuk menjawab
namun itu hanya ambisi

ada yang malas bertanya
ada yang tak peduli dengan pertanyaan
ada yang malas menjawab
karena tak ada yang bertanya

akankah kita terus bertanya?
pertanyaan yang seharusnya tidak dipertanyakan
pantaskan kita untuk mencari jawaban
yang pertanyaannya bukan untuk kita?

haruskah kita terus mencari jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan
jawaban yang memberi jalan pertanyaan lain
pertanyaan lain yang butuh jawaban lain

siapakah yang berhak bertanya?
siapakah yang berhak menjawab?
siapakah yang bertanggungjawab atas pertanyaan-pertanyaan?
siapakah yang bertanggungjawab atas jawaban-jawaban?

aku akan terus bertanya
atas nama jawaban
aku akan menjawab
tanpa harus ada pertanyaan

di depan komputer teman yang ku pinjam..23.40 WIB....26 Nov'o9

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews