Tujuan sentral dari sebuah negara pada dasarnya adalah untuk menyejahterakan segenap rakyatnya.
Maka ketika republik lahir, para pendirinya sepakat pula bahwa salah satu tugas pokok yang harus diperjuangkan bersama-sama adalah mewujudkan sebuah Negara Kesejahteraan.
Bersemnpena Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei sangatlah pas jika ide Welfare State atau Negara Kesejahteraan kita angkat ke permukaan. Sebagai pemantik bagi kita untuk bisa bangkit dari kabut kelam kondisi kebangsaan saat ini.
Gagasan Negara Kesejahteraan sebenarnya sudah banyak di diskusikan di kalangan akademisi maupun praktisi ketatanegaraan. Ide ini bermula pada abad ke-18 ketika Jeremy Bentham (1748-1832), mempromosikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness of the greatest number of their citizens. Bentham menggunakan istilah utility (kegunaan) untuk menjelaskan konsep kebahagiaan atau kesejahteraan.
Indonesia sejak diproklamirkannya Indonesia sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah memakai konsep Negara Kesejahteraan. Hal ini bisa dilihat dari salah satu Dasar Negara yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Mahfud MD mengungkapkan, membangun kesejahteraan umum adalah merupakan inti dari keadilan. Oleh karena itu, tidak bisa dibantah oleh siapa pun bahwa Indonesia, berdasarkan Pancasila, pada dasarnya adalah menganut konsep Negara Kesejahteraan.
Namun, apakah nilai-nilai Negara Kesejahteraan itu hari ini bisa kita rasakan?
Potret Kesejahteraan di Indonesia
Kasus korupsi dari tingkat desa sampai tingkat kota, perorangan maupun berjamaah, pada hari ini jelas menjadi penghambat dalam mencapai kesejahteraan yang menyeluruh.
Perbuatan itu pun telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
Peringkat Indonesia di berada si posisi 100 dari 182 negara terkorup di dunia menurut laporan Transparency International tahun 2011.
Sebuah studi literatur yang dilakukan oleh Eric Chetwynd, Frances Chetwynd serta Bertram Spector tahun 2003 dengan judul Corruption and Poverty: A Review of Recent Literature, menyimpulkan bahwa korupsi tidak bisa langsung menghasilkan kemiskinan.
Namun, korupsi memiliki konsekuensi langsung terhadap faktor-faktor tata kelola pemerintahan dan perekonomian, yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan.
Hal ini jelas menjadi landasan teori dari potret kemiskinan saat ini yang masih berjumlah 29,89 juta orang (Laporan BPS Per-September 2011).
Selaku masyarakat kecil, keadaan sekarang jelas membuat kita miris. Kesejahteraan dan keadilan yang dijanjikan oleh negara jauh dari harap. Sejahtera hanya dimiliki oleh segelintir orang, sedangkan kehidupan yang jauh dari kata layak dimiliki oleh berjuta-juta orang.
Kesenjangan hidup antara si miskin dan si kaya akibat dari sebuah sistem pemerintahan yang ‘’acak kadut’’ ditambah gurita korupsi yang seakan tak berujung sangat melukai hati rakyat. Sangat menyedihkan, penindasan hak-hak rakyat, dihisap, dan dikoyak oleh oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana agar kita bisa keluar dari kabut kelam yang menyengsarakan seperti sekarang ini? Tentunya jawabanya adalah dengan mewujudkan sebuah Negara yang sejahtera.
Negara Kesejahteraan Sebuah Keharusan
Peran dan tanggung jawab negara adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Menciptakan tatanan masyarakat yang dinamis serta paham akan kebutuhan masyarakat. Seolah negara sebagai ‘’teman’’ bagi warga negaranya. Sehingga layanan-layanan publik bisa maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jika hal ini terpenuhi, maka negara kesejahteraan itupun bukanlah menjadi angan akan tetapi hadir dan nyata. Karena penganut Negara kesejahteraan percaya jika negara berpihak kepada rakyatnya dengan mengutamakan kepentingan-kepentingan umum maka akan terjadi penurunan demonstrasi, kekerasan maupun anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang merasa dipinggirkan atau merasa bahwa distribusi keuntungan negara tidak berjalan dengan baik.
Untuk mewujudkan negara kesejahteraan tersebut tentu membutuhkan peran dari kedua belah pihak yakni masyarakat dan pemerintah. Peran masyarakat selaku pengendali kebijakan pemerintah harus bisa mengontrol dan terus berkomunikasi dengan pemerintah selaku pemangku kebijakan.
Selain itu beberapa hal yang harus ada dalam sebuah Negara kesejahteraan kaitannya dengan peran kedua belah pihak antarmasyarakat dan pemerintah adalah; pertama, terciptanya keamanan.
Tentu untuk menciptakan keamanan tersebut membutuhkan sebuah regulasi hukum yang jelas tanpa pandang bulu serta dengan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi penyadaran hukum agar semua bisa terang benderang.
Kedua, mensuplai pelayanan sosial. Di dalam sebuah negara kesejahteraan hak masyarakat menjadi prioritas utama dan mutlak ada. Dalam hal ini yang menjadi sebuah keharusan adalah dengan memaksimalkan fungsi layanan-layanan sosial secara merata. Ketiga, mengurangi biaya sosial masyarakat.
Artinya dengan pemanfaatan fungsi-fungsi layanan sosial sedikit banyak akan berpengaruh pada berkurangnya biaya-biaya sosial yang ada di masyarakat.
Jika tiga hal ini saja telah ada maka menurut hemat penulis konsep negara kesejahteraan itu telah hadir dan bukan hanya sekedar cita/angan yang tertuang di dalam konstitusi kita.
Semoga dengan kita memperingati dan memaknai Hari Kebangkitan Nasional, bisa menyadarkan kita akan hak sebuah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.***
Yuli Afriyandi Mahasiswa Magister Studi Islam, UII Jogjakarta, asal Indragiri Hilir, Riau
http://www.riaupos.co/opini.php?act=full&id=954&kat=1

17.46
rifandi.id


0 komentar:
Posting Komentar