Pages

Rabu, 30 Mei 2012

berharap dalam do'a dan usaha

Aku selalu berharap
Aku pernah berdo'a
Aku juga pernah berusaha
Dan aku bertanya tentang hasil

Harapan hanya mimpi
Do'a lngkah pendekatan spiritual
Usaha memaparkan realita
Hasil yang selalu menjadi tanda tanya

Mimpi sebagai pemantik
Spiritual sebagai keikhlasan
Realita sebagai ruang pertempuran
Tanda tanya tetap menjadi tanda tanya

Aku boleh punya banyak pemantik
Tapi aku tak menjamin bisa ikhlas
Aku bisa mati-matian bertempur
Tapi aku tak punya kuasa merubah tanda tanya menjadi jawaban

Akal diciptakan untuk pemantik
Hati mengajari untuk ikhlas
Fisik terus bertempur
Namun, tanda tanya tetap menjadi tanda tanya

Tuhan pernah berkata:
Aku tidak menilai hasil tapi proses
Proses yang harus aku jalani
Hasil bersifat mutlak dari Tuhan

Aku diajari untuk tidak pragmatis
Maka, aku mengerti hakikat proses
Bisa tau apa itu Ikhlas dan tawakal
Memahami hakitak kehidupan

Aku adalah makhluk proses
Aku tidak boleh stagnan
Harus progresif menyingkapi hidup
Dan, waktuku tidak lama

Tuhan, ridhoMu dambaanku
Tawakalku butuh kprihatinanMu
Ikhlasku menginginkan dampinganMu
Do'aku menyertai prosesku
(Wallahu'alam)

31/05/2012.....1:35 PM

Harapan, Usaha dan Doa

Aku yakin, setiap orang pasti punya harapan tentang hidup mereka. mau kemana dan jadi apa? itulah minimal pertanyaan yang diutarakan pada diri untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik. harapan akan menjadi gersang bila tidak diiringi usaha, dan usaha akan menjadi hampa bila tiada diiringi do'a. sebaiknya kita berusaha sambil berdo'a, atau dengan kata lain kita harus selalu tawakal kepada Allah YME..

Selasa, 29 Mei 2012

Akuntansi Forensik

Jakarta Internal Revenue Service (IRS) – Dinas Pajak Amerika Serikat – dalam proses rekruitmen pegawainya pernah memasang poster dengan tulisan "Only an accountant could catch Al Capone" dan foto Al Capone. Mengapa IRS membuat poster seperti itu?

Kita perlu menelusuri sejarah Amerika Serikat. Antara tahun 1919 sampai dengan 1933, Amerika Serikat memberlakukan apa yang disebut sebagai 'Prohibition'. Intinya adalah pelarangan atas penjualan, pembuatan dan pendistribusian alkohol dan sejenisnya, kecuali untuk tujuan medis dan keagamaan. Pengharaman atas alkohol ini tertuang dalam amandemen ke- 18 Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang the National Prohibiton Act of 1919 atau sering disebut the Volstead Act.



Untuk melakukan penegakan hukum atas pelarangan tersebut, Bureau of Internal Revenue (sekarang IRS) membentuk Prohibition Unit. Pada tahun 1927 unit ini berubah menjadi lembaga tersendiri di bawah Departement of Treasury (Departemen Keuangan) dengan nama the Bureau of Prohibition dan saat ini telah berevolusi menjadi the Bureau of Alcohol, Tobacco, Firearms and Explosives (ATF).

Namun pelarangan alkohol ini dalam praktiknya justru membuka peluang bisnis baru di dunia hitam. Woodiwis, M. (1988) dalam bukunya "Crime, crusades and corruption: prohibitions in the United States, 1900-1987" menulis bahwa hanya dalam dua hari setelah pemberlakuan Undang-undang tersebut telah terjadi upaya penyelundupan dari Canada ke Chicago, Amerika Serikat.

Sekitar tahun 1919 Alphonse 'Scarface' Capone (Al Capone) datang ke Chicago dari New York. Kedatangan ini bisa disebut pada momen yang 'tepat', karena era Prohibition baru saja dimulai dan Capone langsung membangun karir di dunia hitam di Chicago. Pada tahun 20-an tersebut Chicago adalah kota prostitusi, kota yang sangat korup dan kota yang dikuasai para gangster, dan Kaisar dari itu semua adalah Al Capone.

Al Capone menguasai dunia hitam Chicago dengan menggunakan kombinasi dua strategi, halus dan kasar. Untuk memuluskan bisnisnya di bidang prostitusi, judi, dan penjualan alkohol, Al Capone tidak segan-segan membunuh saingannya di dunia hitam. Kemudian untuk menutup peluang adanya tindakan hukum atas dirinya maka Al Capone menyuap agen-agen Federal/Prohibition, polisi lokal, politisi, dan wartawan. Apabila ada yang tidak mempan disuap dan berusaha melakukan investigasi atas perilakunya maka Al Capone tidak sungkan untuk menghabisi nyawa orang-orang tersebut, dan apabila ada kasus yang lolos ke pengadilan maka Al Capone akan menyuap hakim, mengatur juri dan mengintimadasi para saksi. Sampai titik itu Al Capone adalah rajanya dunia hitam yang tidak tersentuh, karena tidak ada satu pun aparat hukum yang dapat meringkus dan memasukkannya ke penjara.

Pada tahun 1929 Presiden Amerika Serikat Herbert Hoover akhirnya turun tangan dengan memerintahkan Menteri Keuangan AS untuk bertindak. Mengapa rajanya gangster di bidang prostitusi, judi, dan penjualan alkohol yang diburu, justru Menteri Keuangan yang harus bertindak? Hal ini karena menurut Bureau of Internal Revenue (unit dibawah Departemen Keuangan Amerika Serikat) satu-satunya peluang untuk meringkus Al Capone adalah melalui tuntutan pidana pajak (tax evasion). Peluang ini terbuka karena pada tahun 1927 Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa income/ penghasilan dari aktivitas kriminal juga harus dikenai pajak penghasilan/ income tax.

Pada 19 Mei 1930, Bureau of Internal Revenue menunjuk Frank J Wilson-seorang akuntan- untuk memimpin sebuah tim yang terdiri dari enam orang, untuk melakukan investigasi atas dugaan penghindaran pajak/ tax evasion oleh Al Capone. Apa yang harus dilakukan Wilson adalah membuktikan bahwa Al Capone mempunyai penghasilan di atas US$ 5.000 (PTKP pada saat itu).
Tujuan investigasi sepertinya terlihat mudah, namun kenyataannya Wilson menghadapi hari-hari yang melelahkan dan penuh dengan kegagalan. Mengapa? Karena Al Capone tidak pernah membayar pajak/ menyampaikan SPT; tidak memiliki rekening di bank; tidak pernah menandatangani dokumen apa pun; tidak pernah secara resmi memiliki harta kekayaan dalam bentuk apa pun, dan dalam setiap transaksi selalu membayar dengan cara tunai.

Berbulan-bulan Wilson dan Tim-nya memeriksa satu persatu gunungan dokumen yang jumlahnya mencapai dua juta lembar dokumen; melakukan interview kepada para pedagang, agen real estate, pemilik tanah, petugas hotel, bartender, akuntan, bank, dan lembaga keuangan lainnya. Tidak ketinggalan anggota tim Wilson juga melakukan penyamaran di organisasi Al Capone, penyadapan saluran telepon, dan membangun jaringan informan di seantero Chicago dan kota-kota lainnya. Namun upaya melelahkan tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil apapun.

Sampai akhirnya pada suatu malam ketika hari menjelang pagi, Wilson sendiri, yang masih setia mengaduk-aduk jutaan dokumen, menemukan tiga bundel buku besar/ ledgers hasil kegiatan salah satu bisnis Al Capone di bidang perjudian ilegal. Inilah satu-satunya informasi awal yang dapat diperoleh Wilson yang mengarah kepada bukti bahwa Al Capone memiliki penghasilan. Buku besar tersebut menunjukkan perhitungan net income yang dibagi untuk tiga 3 orang dengan inisial A, R, J. Pada sejumlah halaman terdapat tulisan tangan 'Al' dan di salah satu halaman tertulis 'Frank paid $17.500 for Al'.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan Wilson adalah mencari siapa yang mencatat buku besar tersebut dan mencari orang yang bisa memberi keterangan bahwa tulisan 'Al' di buku tersebut adalah Al Capone. Wilson terbantu dengan adanya informasi dari polisi Chicago bahwa tiga buku besar tersebut diperoleh dari suatu operasi penggeledahan di salah satu tempat perjudian di mana Al Capone hadir dan Al Capone mengakui bahwa tempat tersebut adalah miliknya.

Selama tiga minggu Wilson dan Tim-nya mengumpulkan sampel tulisan tangan orang-orang di sekitar Al Capone. Wilson memeriksa voting register, slip setoran bank, dan dokumen keuangan lainnya yang ditulis tangan. Akhirnya ditemukan satu slip setoran bank yang tulisannya sama dengan tulisan di buku besar tersebut. Wilson sendiri yang kemudian menelusuri keberadaan si bookkeeper yang dipanggil Shumway yang belakangan diketahui berada di tempat pacuan anjing di Miami. Namun bukan hal yang mudah untuk membujuk Shumway agar mau bersaksi melawan Al Capone.

Meskipun sudah diperoleh saksi kunci, namun Wilson masih harus membuktikan bahwa hasil dari operasi perjudian milik Al Capone benar-benar masuk ke kantong Al Capone. Dewi fortuna berada di pihak Wilson, diperoleh informasi bahwa seseorang bernama J.C. Dunbar membawa uang tunai ratusan ribu dolar dalam sejumlah kantong dan menukarnya dengan cashier's check. Dengan bantuan dari sejumlah informan, diketahui bahwa nama asli Dunbar adalah Reis yang bersembunyi di St Louis. Wilson bekerjasama dengan Dinas Pos setempat untuk menangkap Reis dan membawanya ke Chicago. Reis memberi kesaksian bahwa cashier's check tersebut adalah bagian keuntungan untuk Al Capone dari sejumlah kasino dan hasil penukaran dari cek tersebut diterima secara langsung oleh Al Capone. Pada saat yang hampir bersamaan anggota tim Wilson menemukan bahwa sejumlah anggota keluarga Al Capone dan Al Capone sendiri menerima transfer uang dari Miami dengan menggunakan nama samaran.

Setelah berbulan-bulan melakukan investigasi, Frank J Wilson dan Timnya berhasil membuktikan bahwa Al Capone mempunyai penghasilan dan oleh karena itu harus membayar pajak. Bukti-bukti yang diperoleh Wilson di antaranya adalah pengeluaran-pengeluaran ekstra mewah untuk pembelian pakaian, furniture, makanan, hadian dan lain-lain pengeluaran yang termasuk dalam kategori non-deductible expenses senilai $ 116.000.

Juni 1931 persidangan Al Capone dimulai. Pada saat itu Al Capone masih merasa yakin akan bisa berkelit dari dakwaan karena telah mengatur para juri. Namun penuntut yang mengetahui akal bulus Al Capone tersebut lalu meminta kepada hakim agar menukar juri yang bertugas di sidang Al Capone dengan juri yang pada saat yang sama sedang bertugas di ruangan lain untuk kasus lain.

Akhirnya juri yang baru menyatakan Al Capone bersalah atas 23 dakwaan tax evasion untuk tahun fiskal 1924-1929, didenda senilai kurang lebih $ 250.000, biaya sidang $ 30.000, dan juga penjara selama 11 tahun.

Al Capone dikeluarkan dari penjara Alcatraz pada 1939 dan meninggal di Florida pada tahun 1947 dalam usia 48 tahun. Sedangkan Frank J Wilson di ujung karirnya menjadi the Chief of the United States Secret Service. D Larry Crumbley, dan Nicholas Apostolou, menulis di majalah the Value Examiner September 2007, bahwa meskipun pada saat itu belum digunakan istilah akuntansi forensik, namun sejatinya Frank J Wilson telah melakukan tugas sebagai seorang akuntan forensik.

Jadi Apakah Akuntansi Forensik Itu?
Merriam Webster's Collegiate Dictionary (11th) menjelaskan pengertian Forensic adalah (a) Belonging to, used in, or suitable to court of judicature or to public discussion and debate (b) Argumentative; Rhetorical (c) Relating to or dealing with the application of scientific knowledge to legal problems.

Sementara Maurice E Peloubet, dalam Journal of Accountancy edisi Juni 1946 yang berjudul "Forensic Accounting: Its place in today's economy", menulis bahwa "Forensic Accounting is a discipline where auditing, accounting & investigative skills are used to assist in disputes involving financial issues and data, and where there is suspicion or allegation of fraud".

Jadi jelas bahwa akuntansi forensik adalah penggunaan keahlian di bidang audit dan akuntansi yang dipadu dengan kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu masalah/sengketa keuangan atau dugaan fraud yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan/ arbitrase/tempat penyelesaian perkara lainnya.

Kasus korupsi, sebagai contoh, pada dasarnya adalah sengketa keuangan antara Negara melawan warganya yang secara resmi telah ditunjuk untuk mengelola pemerintahan. Persengketaan itu harus diselidiki kebenarannya oleh Lembaga Negara (misalnya oleh KPK) dan diputuskan oleh hakim di pengadilan. Jadi investigasi yang dilakukan oleh para Akuntan di BPKP, BPK, KPK dan instansi penegak hukum lainnya pada hakikatnya adalah sebagian tugas-tugas akuntan forensik.

Apa Bedanya Akuntansi dengan Akuntansi Forensik?

Akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik atau BPK yang bertugas melakukan general audit atas suatu instansi pemerintah atau BUMN secara umum bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan di institusi tersebut yang dilakukan secara regular karena tuntutan peraturan perundangan. Sedangkan akuntan forensik bekerja secara khusus atas suatu kasus spesifik untuk menentukan apakah fraud/ penyimpangan/ masalah lain benar terjadi, siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, jumlah kerugian/ keuntungan yang terjadi atas kasus tersebut, dan menjadi expert witness/ pemberi keterangan ahli di Pengadilan.

Golden, Skalak, Clayton (2006) menyimpulkan bahwa "Accountants look at the numbers, Forensic accountants look behind the numbers".

Apa Ruang Lingkup Pekerjaan Akuntan Forensik?

Di sejumlah Negara seperti Australia, Canada dan Amerika Serikat, kantor akuntan forensik memberikan jasa dukungan atas proses litigasi (misalnya di pengadilan) dan jasa investigasi. Sementara ruang lingkupnya meliputi di antaranya penilaian bisnis dalam suatu sengketa antar perusahaan, penghitungan klaim kecelakaan terkait asuransi, penghitungan kekayaan dalam kasus perceraian, serta pendeteksian dan investigasi atas kasus fraud. Jadi fraud hanyalah salah satu ruang lingkup pekerjaan yang ditangani oleh akuntan forensik.

Keahlian yang Harus Dimiliki Akuntan Forensik

Untuk menangani kasus-kasus dengan ruang lingkup seperti tersebut di atas, akuntan forensik paling tidak harus memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Karena harus melakukan investigasi yang terkait pengumpulan dan analisis bukti maka juga harus memahami hukum secara memadai. Sementara dalam proses investigasi diperlukan pengetahuan psikologi yang memadai untuk melakukan interview, dan tentu saja kemampuan investigatif dan riset.


Masa Depan Akuntansi Forensik

Dunia bisnis yang semakin kompleks, meningkatnya kecenderungan penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan, dan makin menurunnya tingkat integritas masyarakat di negara maju– ini ditandai dengan terungkapnya sejumlah mega skandal, seperti kasus Ponzi Scheme oleh Bernard Madoff di Amerika Serikat yang merugikan nasabah kurang lebih US$ 50 billion- membuat profesi sebagai akuntan forensik makin dibutuhkan oleh semua pihak.
Di Indonesia, kasus-kasus korupsi yang makin banyak terungkap dan semakin beragam jenisnya dan belum terlihat ada kecenderungan penurunan juga pada hakekatnya membuktikan saat ini dan di masa datang makin diperlukan keahlian di bidang akuntansi forensik.


*) M Najib Wahito, Ak, CFE, MFA adalah Master of Forensic Accounting, Universitas Wollongong, New South Wales, Australia. Email: najib_wahito@yahoo.com

SYARIAT DAN HAKIKAT ADALAH SAMA PENTING

Dinul Islam itu adalah satu ajaran yang mencakup seluruh ruang hidup manusia lahir, batin, dunia dan Akhirat. Mengkaji ilmu Islam yang sangat luas ini tidak cukup kalau dibuat setakat beberapa jam sahaja dalam satu minggu sepertimana berlaku di sekolah-sekolah sekular sekarang ini. Sebab itulah hari ini, ramai umat Islam yang tidak tahu betul tentang agama anutannya sendiri sekalipun mereka beranggapan mereka lebih tahu dan faham serta berautoriti kerana mereka lulusan dari universiti Islam. Walhal hakikat sebenarnya, mereka belum mengetahuinya.

Ajaran Islam itu selain daripada ilmu usuluddin (ilmu yang mengkaji tentang ketuhanan) yang menjadi asas kepada ajaran Islam, terdapat juga ilmu syariat dan ilmu hakikat. Disebut juga keduanya sebagai ilmu feqah dan ilmu tasawuf. Kedua-duanya termasuk perkara yang penting yang turut dituntut oleh Al Quran dan Hadis. Bidang kajian ilmu syariat ialah tentang kehidupan lahiriah manusia.

1. Ilmu Syariat Definisi ilmu syariat itu ialah: hukum-hakam yang datang daripada Allah, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW terdiri daripada lima hukum iaitu wajib, sunat, haram, makruh dan harus (mubah). Dengan hukum-hakam ini, syariat menentukan seluruh kehidupan ini ada yang mesti dibuat, yakni perkara-perkara yang wajib. Ada yang elok dibuat yakni perkara sunat. Ada pula yang mesti ditinggalkan iaitu perkara haram. Manakala yang makruh elok ditinggalkan. Terdapat juga sebahagian daripada kehidupan ini yang boleh dibuat dan boleh ditinggalkan, yakni perkaraperkara yang dikategorikan sebagai harus (mubah) hukumnya. Dengan kata lain, setiap apa sahaja bidang yang kita ceburi di seluruh aspek kehidupan seperti dalam sistem pendidikan, ekonomi, pertanian, kebudayaan, teknologi dan lain-lain sistem hidup, tidak akan terlepas dari lima hukum ini.

2. Ilmu Hakikat Ilmu hakikat itu bidang kajiannya ialah tentang alam rohani atau hati nurani manusia atau mengkaji tentang sifat-sifat nafsu. Sifat-sifat nafsu yang terdiri daripada nafsu ammarah, nafsu lawwamah, nafsu mulhamah, nafsu mutmainnah, nafsu radhiah, nafsu mardhiah dan nafsu kamilah. Termasuk juga di dalamnya perihal sifat-sifat gerakan serta dorongan hati. Definisi ilmu hakikat ialah rasa-rasa hati (zauk) atau syu’ur ) yang ada di dalam hati atau jiwa manusia yang sifatnya berubah-ubah dari satu bentuk rasa kepada rasa yang lain. Bergantung kepada bentuk-bentuk rangsangan-rangsangan lahir yang mendatangi manusia itu. Ada yang mahmudah dan ada yang mazmumah.

Di antara rasa-rasa hati yang mahmudah (sifat positif) itu ialah ikhlas, cinta Allah, rasa kehebatan Allah, rasa gerun dengan Neraka, rasa berdosa, malu, rasa diawasi, kasih sayang, simpati, merendah diri, yakin, tawakal dan sebagainya. Sementara rasarasa hati yang mazmumah (sifat negatif) itu pula di antaranya riyak, ujub, sombong, pemarah, hasad, dendam, tamak, bakhil, penakut, jahat sangka dan lain-lain lagi. Rasa-rasa hati yang telah disebutkan di atas sentiasa silih berganti menguasai hati atau roh. Oleh kerana itu, hati sentiasa berbolak-balik. Sebab itulah di dalam kitab, hati berbolak-balik itu dikatakan qalbun. Tidak dinamakan hati itu melainkan kerana berbolak-baliknya. Hati juga wajib bersyariat iaitu menyuburkan sifat-sifat mahmudah. Inilah yang dikatakan syariat batin.

Jelaslah bahawa syariat dan hakikat sama pentingnya. Kita tidak boleh menolak salah satu dan mengambil salah satunya sahaja. Kedua-duanya mesti diamalkan serentak atau berjalan seiring. Oleh itu dalam siri tertib untuk mengamalkan ajaran Islam bolehlah disusun begini:

1. Syariat

2. Tareqat

3. Hakikat

4. Makrifat

Ertinya kita mulakan dengan bersyariat, kemudian bertareqat, seterusnya berhakikat dan akhirnya bermakrifat. Semuanya saling berhubungan. Hubungan antara satu dengan yang lain seolah-olah anak tangga pertama dengan berikutnya, hinggalah selesai di anak tangga tertinggi sekali. Maksudnya, mula-mula kita memahami syariat iaitu peraturan-Nya, yakni mengetahui hukum-hakam. Mana yang halal, mana yang haram, yang sunat, makruh dan mubah. Juga sah dan batal sama ada mengenai sembahyang, puasa, jihad, dakwah, ekonomi, pendidikan dan lain-lain lagi. Kemudian apabila kita mengamalkannya bersungguh-sungguh dan istiqamah, ertinya kita telah menempuh jalan-Nya iaitu yang dikatakan tareqat. Yakni mengamalkan apa yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang secara serius.

Jadi tidaklah salah kalau syariat itu disebut jalan. Cuma be-lum ditempuhi jalan itu hanya sekadar mengetahuinya terlebih dahulu. Bila jalan tadi telah ditempuh atau digunakan, barulah dinamakan tareqat.

Syariat dan tareqat itu kalau dibuat dengan faham dan di-hayati akan berlakulah nanti ahwal (perubahan jiwa) atau perubahan peringkat-peringkat nafsu. Misalnya perubahan rasa kehambaan, rasa cinta kepada Allah, rasa rendah diri kepada Tuhan, rasa tawakal, rasa penyerahan diri, rasa berani, rasa kasih sayang sesama makhluk, rasa redha, rasa sabar, rasa ikhlas kepada Allah dan mahmudah-mahmudah yang lainnya. Atau kalau hendak dinisbahkan pada peringkat nafsu, prosesnya berlaku daripada nafsu ammarah kepada nafsu lawwamah, berperingkat-peringkat sehinggalah ke peringkat kemuncak kebersihan nafsu iaitu nafsu kamilah.

Orang yang mendapat ahwal (perubahan jiwa) secara istiqamah (tetap tidak turun naik), inilah yang dikatakan telah mendapat maqam. Yakni dia mendapat darjat mengikut sifat mahmudah yang diperolehinya. Biasanya ia berlaku bertahap-tahap. Umpamanya maqam sabar, maqam tawakal, maqam redha sehinggalah kesemua sifat-sifat mahmudah itu diperolehi secara tetap (istiqamah). Boleh jadi ada yang mendapat secara serentak sifat-sifat mahmudah itu. Inilah juga yang dikatakan dia telah mendapat hakikat. Iaitu mendapat intipati Islam (lubbun).

Erti lain maksud hakikat itu ialah batin Islam atau intipati Islam (lubbun). Bilamana hal-hal hakikat tadi dapat dialami secara kekal (istiqamah) berterusan, bahkan makin menebal dan subur, maka akan terbukalah nanti rahsia-rahsia ghaib atau rahsia Allah. Ini sangat sulit untuk digambarkan kecuali dirasai oleh orang-orang yang mengalami dan merasainya.

Sebagaimana lautan dalam yang penuh dengan pelbagai misteri, bukan semua orang dapat mengetahui rahsia di dalamnya kecuali yang ahli tentangnya sahaja. Itupun perlu dibantu dengan peralatan yang canggih, barulah dapat menyelami hingga ke dasarnya. Sehingga terbongkarlah pelbagai rahsia yang tidak pernah diketahui oleh manusia lain selama ini. Kebanyakan orang hanya tahu di permukaannya sahaja.

Hasil berhakikat pula kita akan mendapat makrifat. Iaitu sampai ke peringkat hal-hal hakikat dapat dialami secara istiqamah. Allah akan kurniakan satu peringkat kemuncak yang mana dapat mencapai ke satu tahap keyakinan yang tertinggi. Di waktu itu, dia telah sampai ke peringkat makrifat, yakni dapat benar-benar mengenal Allah dan rahsia-rahsia-Nya. Gelaran untuk mereka ini lebih dikenali sebagai al ‘arifbillah.

Bandingan adalah seperti berikut. Mula-mula kita semai sebiji benih. Kemudian ia tumbuh menjadi sebatang pokok. Pokok itu akhirnya berbuah dan buah itu bila masak memberikan kita kesedapan rasanya, yang tidak dapat kita ceritakan pada orang yang tidak memakannya.

Maka: . biji benih itu umpama syariat. . menanam pokok itu umpama tareqat. . buah itu umpama hakikat. . rasa buah itu umpama makrifat.

Sebab itu dikatakan syariat menghasilkan tareqat. Tareqat membuahkan hakikat. Hakikat buahnya adalah makrifat. Semuanya saling melengkapi, perlu-memerlukan, sandar-menyandar dan mesti berjalan seiring. Yang lahir menggambarkan yang batin. Maka kalau dipisah-pisahkan, akan cacat dan rosaklah keislaman seseorang itu.

Imam Malik r.hm. berkata: “Barangsiapa berfeqah (syariat) tanpa tasawuf (hakikat), maka ia jadi fasik. Barangsiapa bertasawuf (hakikat) tanpa feqah (syariat), maka ia jadi kafir zindik (kafir secara tidak sedar).”

Supaya lebih jelas lagi, mari kita lihat contoh-contoh berikut:

1. Berfeqah tanpa tasawuf Seseorang itu hanya melakukan amalan-amalan lahir. Katalah semua rukun Islam yang lima itu beres dilakukannya. Ditambah lagi dengan berjuang fisabilillah, berdakwah, belajar, mengajar, menziarah, berkorban dan menutup aurat. Dijaga juga dari melakukan perkara-perkara lahir yang haram dan makruh. Ditambah lagi dengan amalan-amalan sunat. Pendek kata, semua perintah atau larangan lahir ditaati, tetapi amalan batin yakni hatinya tidak diambil pusing.

Dibiarkan saja riyak, ujub, gila nama, ingin glamour, sombong, tamak, bakhil, pemarah, dendam, dengki, cinta dunia dan lain-lain lagi sifat negatif mencorak sikapnya. Inilah dia orang syariat atau orang berfeqah sahaja. Pada pandangan mata lahir, dia seorang yang sangat baik kerana hukum Islam yang lahir sangat dijaganya. Tetapi di sisi Allah orang ini masih berdosa, yakni derhaka pada Allah kerana dia tidak menjalankan syariat batin yang diperintahkan oleh Allah. Lihatlah sabda Rasulullah SAW:

Maksudnya: “Sesungguhnya Allah Taala tidak memandang gambaran rupa kamu dan tidak kepada bangsa kamu dan tidak kepada harta benda kamu tapi Dia memandang hati kamu dan amalan-amalan kamu.” (Riwayat At Tabrani)

Maka orang yang melanggar syariat batin ini, Imam Malik menjatuhkan hukum fasik. Yakni orang berdosa, kalau mati tanpa taubat akan masuk Neraka tetapi tidak kekal di dalam Neraka.

2. Bertasawuf tanpa feqah Seseorang yang menjaga hati sahaja, seluruh atau sebahagian dari syariat batin (amalan batin) tetapi menolak dan meninggalkan syariat lahir semua sekali. Katakanlah dia sangat menjagai hati dari hasad, dendam, pemarah, jahat sangka di samping menyuburkan kasih sayang, simpati, tawakal, tawadhuk, sabar dan lain-lain sifat mahmudah lagi. Tetapi dia tidak melaksanakan rukun Islam yang lima dan lain-lain lagi. Inilah orang yang berhakikat tetapi menafikan syariat. Pada Imam Malik, orang ini dikatakan kafir zindiq iaitu kafir secara tidak sedar. Bila mati tanpa taubat, akan dimasukkan ke Neraka dan kekal di dalam-nya. Wal’iyazubillah.

Dalam masyarakat hari ini banyak kita temui mereka yang memisahkan ajaran Islam dan beramal dengan salah satu dari-nya. Ada yang bersyariat sahaja. Ada yang berhakikat saja. Bahkan ada yang meninggalkan kedua-duanya sekali. Hal ini sebenarnya menyimpang dari ajaran Islam. Islam yang sebenarnya bukan begitu. Ia mesti diamalkan serentak antara syariat dan hakikat. Bila diamalkan, kita akan memperolehi hasilnya iaitu makrifatullah. Seperti sebiji buah, ada yang jadi kulit, ada isi dan ada rasa. Mana boleh kita pisahkan-pisahkan antara ketiga-tiganya. Semuanya mesti bagus, barulah kita mengatakan buah itu bagus. Kalau kulit saja busuk, tentu sudah ditolak orang kerana dikatakan buah itu tidak bagus.

Kesimpulannya, Islam seseorang itu hanya akan sempurna kalau dia mengamalkan syariat, tareqat dan hakikat secara serentak. Maka layaklah ia digelar taslim, yakni tunduk lahir dan batin. Siapa yang tidak sedemikian halnya maka Allah menempelak dengan firman-Nya: “Mereka bercakap dengan mulut mereka tetapi tidak seperti dalam hati-hati mereka.” (Ali Imran: 167)

Ciri-ciri yang menyamai sifat orang munafik yang lahirnya lain, dalam hati pula lain. Moga-moga kita diberi hidayah dan taufik dari Allah SWT.

http://www.usahataqwa.com/rohaniah/syariat-dan-hakikat

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews