Per
tanggal 1 juli 2013 Pemerintah akan menetapkan pajak bagi UKM (Usaha Kecil
Menengah) yang memiliki omset dibawah 4,8 Miliar sebesar 1 persen. Skema pajak
tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per
12 Juni 2013.
Kebijakan
ini berbeda dengan PPh pasal 17 yang hanya mengenkan pajak bagi WP yang
memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar. WP badan 25 persen dari keuntungan. WP
orang pribadi 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan, sifatnya progresif.
Tentu
banyak pelaku UKM yang keberatan atas akan diberlakukan PP No 26 tahun 2013 ini,
karena pelaku UKM harus berbadan hukum dan membayar pajak sebesar 1 persen tiap
bulannya. Belum lagi dipersulit oleh birokrasi saat ingin mendaftarkan UKM
tersebut agar memiliki badan hukum. Bagi yang belum memiliki NPWP (Nomer Pokok
Wajib Pajak) harus melewati berbagai prosedur untuk mendaftarkan diri agar
mendapatkan NPWP. Namun agar tidak terjadi bias informasi, maka perlu adanya
informasi yang jelas mengenai UKM itu sendiri.
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Dari
penjelasan di atas, yang disebut UKM adalah yang memiliki pendapatan atau
penjualan yang tidak lebih dari Rp 83.333.333 per bulan (1 miliar per tahun).
Atau pelaku UKM harus membayar pajak tidak lebih dari Rp 833.333 per bulan.
Masih
ada penjelasan lanjutan mengenai PP 46 tahun 2013 ini, bagi UKM yang bentuk
usahanya tidak menetap atau bongkar pasang dan WP badan yang belum beroperasi
secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari
Rp 4,8 miliar tidak dikenai pajak tersebut.
Seperti
yang kita ketahui, UKM memberikan kontribusi besar bagi prekonomian negara ini,
belum lagi tuntas pemberdayaan UKM, tapi sudah dibebani dengan pajak.
Harusnya pemerintah
lebih fokus pada merealisasikan target pajak sebesar Rp 995 Triliun yang masih
terealisasi sebesar Rp 384,1 Triliun, atau sebesar 38% (penerimaan pajak sampai
tanggal 14 juni 2013), bukan malah membuka lahan pajak yang cendrung
memberatkan 
19.03
rifandi.id


