Pages

Jumat, 05 Juli 2013

Pajak UKM untuk (si)apa?


Per tanggal 1 juli 2013 Pemerintah akan menetapkan pajak bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) yang memiliki omset dibawah 4,8 Miliar sebesar 1 persen. Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni 2013.
Kebijakan ini berbeda dengan PPh pasal 17 yang hanya mengenkan pajak bagi WP yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar. WP badan 25 persen dari keuntungan. WP orang pribadi 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan, sifatnya progresif.
Tentu banyak pelaku UKM yang keberatan atas akan diberlakukan PP No 26 tahun 2013 ini, karena pelaku UKM harus berbadan hukum dan membayar pajak sebesar 1 persen tiap bulannya. Belum lagi dipersulit oleh birokrasi saat ingin mendaftarkan UKM tersebut agar memiliki badan hukum. Bagi yang belum memiliki NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) harus melewati berbagai prosedur untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP. Namun agar tidak terjadi bias informasi, maka perlu adanya informasi yang jelas mengenai UKM itu sendiri.


UKM (Usaha Kecil Menengah)
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Dari penjelasan di atas, yang disebut UKM adalah yang memiliki pendapatan atau penjualan yang tidak lebih dari Rp 83.333.333 per bulan (1 miliar per tahun). Atau pelaku UKM harus membayar pajak tidak lebih dari Rp 833.333 per bulan.
Masih ada penjelasan lanjutan mengenai PP 46 tahun 2013 ini, bagi UKM yang bentuk usahanya tidak menetap atau bongkar pasang dan WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar tidak dikenai pajak tersebut.
Seperti yang kita ketahui, UKM memberikan kontribusi besar bagi prekonomian negara ini, belum lagi tuntas pemberdayaan UKM, tapi sudah dibebani dengan pajak.
Harusnya pemerintah lebih fokus pada merealisasikan target pajak sebesar Rp 995 Triliun yang masih terealisasi sebesar Rp 384,1 Triliun, atau sebesar 38% (penerimaan pajak sampai tanggal 14 juni 2013), bukan malah membuka lahan pajak yang cendrung memberatkan 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews