Pages

Selasa, 22 Mei 2012

Dilema UU Pemilu dan Sistem Presidensiil di Indonesia

Meski Undang-undang Nomor: 15/2011 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan sistem proporsional terbuka belum lama ini telah disahkan DPR, namun masih saja menimbulkan pro dan kontra.

Titik didih pro kontra produk hukum tersebut sebenarnya berkisar seputar kenaikan Parliamentary Threshold (PT, ambang batas) dan pengurangan district magnitude (alokasi kursi per daerah pemilihan), yang subtansinya merupakan merampingkan sistem kepartaian dalam sistem presidensil di negeri ini.

Pro kontra ini sebenarnya berkorelasi dengan upaya mempertegas sistem pemerintahan presidensil di Indonesia. Sebagai konsekuensi logis dari penegasan itu, maka sistem ini harus diderifasikan secara konsisten ke dalam pengaturan kebijakan (legal policy) sistem kepartaian dan sistem Pemilu.

Dengan asumsi bahwa pemerintahan yang efektif tentu sangat bergantung bagaimana sistem kepartaian dan pemilu diterapkan, termasuk penyederhanaan sistem kepartaian.

Senada dengan itu, sebagaimana dikatakan Burhanudin Muhtadi (2012), bahwa dalam perpolitikan Indonesia ketika berbicara tentang Pemilu memang selalu terbentur pada dua kutub kepentingan. Pertama, kutub representasi yang menghendaki peran maksimal fungsi partai sebagai aspirasi politik warga yang heterogen dan karena itu, pluralitas politik harus direpresentasikan dalam sistem Pemilu.

Pilihan warga, dalam logika ini, seharusnya diwakili oleh keberadaan partai-partai yang beragam. Argumen representasi ini diusung partai-partai menengah yang tergabung di ‘’Poros Tengah’’ (PKB, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura) plus disokong partai-partai kecil yang tidak lolos PT pada Pemilu 2009. Alasannya, implementasi PT membuat jumlah suara yang “terbuang”, yang tidak terwakili di DPR semakin besar.

Kedua, kutub yang bersandar pada filosofi efektivitas pemerintahan (governability). Argumen ini bertumpu pada ketidaksesuaian sistem multipartai ekstrem dengan sistem presidensial yang ujung-ujungnya bisa menciptakan inefisiensi penyelenggaraan negara.

Sebagaimana studi Scott Mainwaring dan Matthew Shugart (1997), yang membuktikan bahwa desain presidensiil dengan multipartai ekstrem melahirkan ‘’presiden minoritas’’ dan pada akhirnya menghasilkan pemerintahan yang terbelah (divided government). Kondisi ini terjadi karena tidak adanya partai mayoritas di parlemen yang kemudian memicu deadlock antara legislatif dan eksekutif. Kombinasi sistem presidensiil plus multipartai ekstrem juga membuat koalisi yang bersifat permanen sulit dicapai.

Dalam sistem presidensiil yang dipadukan dengan sistem kepartaian yang lebih sederhana seperti kasus Amerika Serikat, Venezuela, dan Kosta Rika, potensi deadlock bisa diminimalisasi.

Sebaliknya, dalam sistem presidensiil-multipartai dengan jumlah partai yang banyak dan terfragmentasi secara ekstrem, pemenang Pemilu akan sulit mencapai single majority di DPR. Giovanni Sartori menyebutnya dengan istilah outdistances all others.

Realitis demikian yang sejak pasca reformasi diterapkan di negeri ini. Padahal elaborasi antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem kepartaian multipartai bukan kombinasi yang ideal dalam sebuah negara demokrasi.

Sebagaimana dikatakan Juan J Linz (1978), penerapan kombinasi ini selain berdampak pada ketidakefektifan pemerintahan juga akan berujung pada apa yang disebut breakdown of democratic regime.

Terkait pro kontra ini, sejumlah kalangan sudah sedemikian geram untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu. Kalangan partai politik non-parlemen yang menjadi aktor utama dalam upaya uji materiil terhadap produk hukum tesebut terdiri sekitar 22 parpol. Mereka juga telah menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara.

Sekitar 22 Parpol itu diantaranya; PBB, PKNU, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, PNBK, Partai Matahari Bangsa, Partai Kedaulatan, PKPI, dan partai-partai yang bergabung ke PPD.

Adapun Pasal yang akan diuji yakni Pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta Pemilu yang dianggap tidak adil dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. Selain itu Pasal yang akan diuji adalah Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas atau parliamentary threshold (PT) yang dinilai cukup tinggi oleh beberapa partai.

Kelemahan pada UU Pemilu tersebut memang wajar adanya, melihat dari kapasitas dan kualitas DPR saat ini sebagai legislator yang lemah, selain juga karena sistem presidensiil yang belum berjalan dengan baik dan benar atau bahkan tidak jelas bentuknya.

Atau dalam bahasa Saldi Isra, presidensiil rasa parlementer. Akibatnya, sistem politik tampak ‘’remang-remang’’ karena disebut presidensiil, tetapi pelaksanaannya seperti parlementer. Namun, apabila dikatakan parlementer, ternyata kepala negaranya adalah presiden.

Idealnya memang dalam sistem presidensiil, jumlah partai harus dibatasi, tidak boleh dibuka sebanyak-banyaknya sebagaimana pada sistem parlementer. Di sisi lain, dengan sistem multipartai, akan terjadi pemborosan anggaran negara dalam setiap Pemilu.

Selain itu, dengan sistem multipartai, pengambilan keputusan di parlemen menjadi bertele-tele. Sebab, semua partai harus menyampaikan pandangannya.

Apabila terjadi perdebatan, akan memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, dalam sistem ini, faktor kepemimpinan menjadi sangat urgen karena efektif atau tidaknya pemerintahan sangat ditentukan bagaimana presiden mampu meyakinkan parlemen sekaligus koalisi di kabinet dalam mengimplementasikan visi dan misi pemerintahan dan pembangunan rakyat.

Dari kelemahan-kelemahan tersebut, tentu harus ada solusi yang tepat dalam mewujudkan sistem Pemilu ideal. Salah satunya yang paling mungkin adalah dengan menerapkan sistem presidensiil murni, yang dibarengi dengan pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif yang jelas.

Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan Pemilu. Termasuk ke dalamnya adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas Pemilu dalam melakukan kontrol terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses Pemilu.***

Lukman Santoso Az Pengajar pada STAI Darussalam; Alumnus Program Magister Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

http://www.riaupos.co/opini.php?act=full&id=957&kat=1

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews