Perjalanan yang dilalui Indonesia
dalam melawan korupsi masih berliku dan nampaknya belum akan usai dalam waktu
dekat. Hal ini terlihat dari laporan yang dikeluarkan oleh Transparency international (TI) dari tahun ketahun tentang
peringkat korupsi disuatu negara dengan melihat indeks persepsi masyarakat (Corruption perception index / CPI),
laporan lima tahun terakhir (2015-2011) memperlihatkan bahwa Indonesia masih
berada pada peringkat bawah. Selain itu, menurut Political & Economic Risk
Consultancy (laporan pada tahun 2016), Indonesia menduduki peringkat kedua
sebagai negara terkorup di Asia, setelah India.
Banyak penelitian yang menawarkan
solusi untuk mereduksi tingkat korupsi, terutama di Indonesia. Seperti penguatan
eksternal audit, pembaruan sistem pengendalian internal, pengawasan dan
monitoring, e-Government, perdagangan terbuka, liberalisasi keuangan dan whistleblowing. Dari beberapa solusi
tersebut, menurut ACFE bahwa whistleblowing
merupakan alat paling efektif untuk mereduksi tingkat korupsi.
Namun demikian, banyak kendala
yang dihadapi oleh seseorang untuk menjadi whistleblower
(pelaku whistleblowing) baik kendala
dari keluarga maupun lingkungan kerjanya. Hal ini berkenaan dengan dampak yang
ditimbulkan akan sangat mahal. Menurut beberapa penelitian, dampak negatif yang
akan dialami olel whistleblower seperti
mendapatkan ancaman teror, pemberhentian pekerjaan, ketegangan emosi terhadap
lingkungannya, bahkan mengalami kekerasan fisik. Beberapa pendapat yang
mengatakan seperti Anas urbaningrum dan Haris Azhar layak disebut sebagai
whistleblower yang ada di Indonesia. Melihat berbagai dampak yang ditimbulkan
terhadap whistleblower, pemerintah
Indonesia telah mengantisipasi agar niat seseorang untuk menjadi whistleblower tetap tinggi, dengan berbagai
macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan No 103/PMK.09/2010, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006, UU RI Nomor 30 Tahun 2002, UU RI Nomor 28 Tahun 1999, Instruksi
Presiden RI.No. 17 Tahun 2011, Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan berbagai peraturan
terkait lainnya. Dari sisi internal instansi, telah dikembangkannya whistleblowing sistem dimana siapapun
dapat memberikan informasi atas kecurangan yang diketahuinya melalui hotline whistleblower dari instansi
terkait tanpa harus menyebutkan identitas pemberi informasi (anonymous). System pelaporan semacam ini
sebenarnya sudah lama diberlakukan diluar negeri bahkan berbagai instansi telah
memiliki divisi/department tersendiri untuk mengatur dan menjaga informasi dari
pelapor.
Indonesia yang terdiri dari
berbagai macam budaya yang kental akan “ewuh pakewuh” atau ketidak enakan,
sedikit banyak akan menjadi penghambat dalam penyampaian informasi terhadap
kecurangan yang dimilikinya. Hal ini sebetulnya dapat direduksi dengan system
pelaporan secara anonymous, seperti
yang dilakukan oleh Kementerian keuangan republik Indonesia berikut :
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Namun ada beberapa aspek yang
harus diperhatikan oleh pelapor agar informasi yang disampaikan akan lebih
cepat untuk ditindak lanjuti. Seperti yang disebutkan dalam situs
whistleblowing system Kemenkeu :
- What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Dari hasil adanya whistleblowing
system ini, diharapkan Indonesia kedepannya akan terbebas paling tidak
mengurangi tindak korupsi yang terjadi secara besar-besaran dan mengakar rumput
di Indonesia belakangan. Semua pihak diharapkan terlibat dalam perlawanan terhadap
korupsi, sehingga masyarakat Indonesia menjadi sejahtera kedepannya.
Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru

23.15
Tri Hartono




0 komentar:
Posting Komentar