Pages

Selasa, 06 Desember 2016

Pencegahan korupsi dengan anonymous whistleblower



Perjalanan yang dilalui Indonesia dalam melawan korupsi masih berliku dan nampaknya belum akan usai dalam waktu dekat. Hal ini terlihat dari laporan yang dikeluarkan oleh Transparency international (TI) dari tahun ketahun tentang peringkat korupsi disuatu negara dengan melihat indeks persepsi masyarakat (Corruption perception index / CPI), laporan lima tahun terakhir (2015-2011) memperlihatkan bahwa Indonesia masih berada pada peringkat bawah. Selain itu, menurut Political & Economic Risk Consultancy (laporan pada tahun 2016), Indonesia menduduki peringkat kedua sebagai negara terkorup di Asia, setelah India.
Banyak penelitian yang menawarkan solusi untuk mereduksi tingkat korupsi, terutama di Indonesia. Seperti penguatan eksternal audit, pembaruan sistem pengendalian internal, pengawasan dan monitoring, e-Government, perdagangan terbuka, liberalisasi keuangan dan whistleblowing. Dari beberapa solusi tersebut, menurut ACFE bahwa whistleblowing merupakan alat paling efektif untuk mereduksi tingkat korupsi.
Namun demikian, banyak kendala yang dihadapi oleh seseorang untuk menjadi whistleblower (pelaku whistleblowing) baik kendala dari keluarga maupun lingkungan kerjanya. Hal ini berkenaan dengan dampak yang ditimbulkan akan sangat mahal. Menurut beberapa penelitian, dampak negatif yang akan dialami olel whistleblower seperti mendapatkan ancaman teror, pemberhentian pekerjaan, ketegangan emosi terhadap lingkungannya, bahkan mengalami kekerasan fisik. Beberapa pendapat yang mengatakan seperti Anas urbaningrum dan Haris Azhar layak disebut sebagai whistleblower yang ada di Indonesia. Melihat berbagai dampak yang ditimbulkan terhadap whistleblower, pemerintah Indonesia telah mengantisipasi agar niat seseorang untuk menjadi whistleblower tetap tinggi, dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan No 103/PMK.09/2010, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, UU RI Nomor 30 Tahun 2002, UU RI Nomor 28 Tahun 1999, Instruksi Presiden RI.No. 17 Tahun 2011, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan berbagai peraturan terkait lainnya. Dari sisi internal instansi, telah dikembangkannya whistleblowing sistem dimana siapapun dapat memberikan informasi atas kecurangan yang diketahuinya melalui hotline whistleblower dari instansi terkait tanpa harus menyebutkan identitas pemberi informasi (anonymous). System pelaporan semacam ini sebenarnya sudah lama diberlakukan diluar negeri bahkan berbagai instansi telah memiliki divisi/department tersendiri untuk mengatur dan menjaga informasi dari pelapor.
Indonesia yang terdiri dari berbagai macam budaya yang kental akan “ewuh pakewuh” atau ketidak enakan, sedikit banyak akan menjadi penghambat dalam penyampaian informasi terhadap kecurangan yang dimilikinya. Hal ini sebetulnya dapat direduksi dengan system pelaporan secara anonymous, seperti yang dilakukan oleh Kementerian keuangan republik Indonesia berikut :
  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Namun ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh pelapor agar informasi yang disampaikan akan lebih cepat untuk ditindak lanjuti. Seperti yang disebutkan dalam situs whistleblowing system Kemenkeu :
  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Dari hasil adanya whistleblowing system ini, diharapkan Indonesia kedepannya akan terbebas paling tidak mengurangi tindak korupsi yang terjadi secara besar-besaran dan mengakar rumput di Indonesia belakangan. Semua pihak diharapkan terlibat dalam perlawanan terhadap korupsi, sehingga masyarakat Indonesia menjadi sejahtera kedepannya.
Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru








Jumat, 05 Desember 2014

Wacana Kehidupan

Kita hidup untuk siapa?
Untuk memenuhi kemauan kita atau kemaun yang menciptakan kita?
Anggap saja kita seorang pegawai/karyawan, kita bekerja untuk siapa?
Untuk memenuhi hasrat kita atau pimpinan (pemilih perusahaan)?
.....
Anggaplah kita hidup hanya untuk memenuhi keinginan kita, lantas kemana kehidupan kita akan bermuara?
Bukankan target kita dalam hidup selalu berubah saat target yang kita rencanakan saat ini terpenuhi?
Atas dasar apa kita merubah itu semua, siapa yang mempengaruhi?
....
Apa kita sudah kenal dengan pencipta kita untuk menjalankan mau-Nya dalam hidup kita?
Trus kalau berbeda dengan maunya kita gimana?
Apa kita harus menyalahkan sang pencipta karena hanya mampu mencipta tanpa bisa mengarahkan hidup kita?
Seolah kita mengatakan, kami hidup berdasarkan skenario-Mu, tapi kenapa kami tak diberi naskah ituu.
....
Note:
Iya, kita ini layaknya seorang aktor yang menjalankan skenario agung yang dibuat oleh sutradara agung, yakni Tuhan kita. Tuhan memberi naskah skenario lewat kitab suci yang diturunkan melalu orang2 kepercayaan-Nya (Nabi dan Rasul).
Trus apa yang kurang?

Kita minta yang terbaik???

Siapa sih yang tak pernah berdoa?
Dan siapa yang dalam doanya meminta kejelekan buat dirinya, keluarganya dan orang-orang terdekatnya??
...
Tapi sadarkan standar terbaik bagi kita dan baik menurut Allah???!
hal inilah kadang kita lupa, lupa akan standar kebaikan.
seolah Allah salah dalam memberikan keputusan dalam hidup kita saat apa yang kita anggap terbaik itu tadi tidak terlaksana, bahkan Allah menunjukkan jalan hidup kita yang lain yang kita anggap tidak baik.
Tanpa menyalahkan standar kebaikan kita, dan menganggap buruk apa yang kita anggap baik itu tadi, tapi Allah punya jalan yang kadang kita tidak tahu muaranya kemana, karena itulah kehidupa.
Kalau hidup hanya menjalani apa yang kita sudah tahu, dan harus sesuai apa yang kita inginkan, maka semuanya tak tampak seperti makhluk hidup. kita akan berjalan seperti robot sambil menunggu aliran listriknya habis.
...
Pintu depan yang tertutup tak bearti kita tidak bisa masuk ke dalam rumah. masih banyak jalan.
Begitu juga hidup, lebih baik menyibkkan diri dalam hal-hal membekali diri untuk kehidupan sesungguhnya.

Logika Pemerintah Vs Motor Astrea Star 1995

Dulu, saat isu konfersi Minyak Tanah subsidi ke Gas LPG seolah menjadi trend yang mengharuskan semua lapisan masyarakat untuk menggunakan gas LPG untuk keperluan ruumah tangga.
Tapi tampaknya usaha menstabilkan LPG jauh dari ideal, dan akhir-akhir ini gas LPG 3 Kg ikut dinaikkan harganya.
...
Lalu sekarang pemerintah berupaya mengalihkan pengguanan BBM (terutama premium/bensin) ke Pertamax. Pilihan atas dasar harga yang tak jauh beda (hanya beda Rp. 2.100 *Pertamax 10.600 dan Premium 8.500).
Kedepannya diharapkan semua kalangan masyarakat beralih ke pertamax seperti kasus Gas LPG di atas.
...
Perlahan tapi pasti, masyarakat sudah masuk dalam lingkaran opini tersebut (termasuk saya yang sudah beralih ke pertamax, walau motorku hanya Astrea Star tahun 1995).
Entah apa sebetulnya misi dibalik ini semua, yang pasti masyarakat indonesia sedang diangkat dari tradisi kebiasaan mereka.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews